Daerah

SMKN 2 Pinrang Bersama Kemenkumham RI Gelar Sosialisasi Cegah Tindak Kenakalan Remaja

Cegah Tindak Pidana Remaja,  Kemenkumham RI melalui “BPHN Mengasuh” gelar sosialisasi di Aula SMKN 2 Pinrang (Senin, 20/03/2023)

Maraknya tindak pidana di kalangan remaja, mendorong Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan beberapa program sebagai respon atas persoalan yang sangat urgen dikalangan anak atau remaja.

“Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari” merupakan tema sosialisasi dari “BPHN Mengasuh” yang diadakan di SMKN 2 Pinrang.

“Salah satu kebanggan bagi kami, kegiatan seperti ini digelar di SMKN 2 Pinrang tentunya  memberikan pemahaman kepada siswa tentang nilai-nilai hukum dan konsekuensi sanksi hukum jika melakukan pelanggaran” terang Kepala SMKN 2 Pinrang, bapak Abdul Kadir, S.Pd., M.Pd

Nara sumber “BPHN Mengasuh” Advokat Pembina Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, bapak Darwis, K. S.H., M.H dalam paparannya bahwa program Kemenkumham berangkat dari keprihatinan tingginya angka kenakalan remaja hingga tidak sedikit mendekam di penjara yang menyebabkan masa produktif yang terabaikan dan masa depan yang suram dikarenakan harus berurusan dengan hukum, sehingga diperlukan edukasi pemahaman hukum kepada  anak usia remaja.

Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilakukan baik disengaja atau tdk disengaja (kelalaian), baik  secara verbal maupun non berbal, seperti yang marak terjadi di sekolah-sekolah berupa prilaku perundungan (bullying) yang dapat memicu perkelahian ataupun tawuran bahkan beberapa diantaranya membawa senjata tajam.

Usia  remaja yang masih muda  kerap dimanfaatkan dalam melancarkan kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa misalnya sebagai kurir narkotika. Prilaku seperti ini terkadang tidak disadari oleh anak usia remaja bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi  hukum yang dapat menjerat mereka hingga beberapa tahun dibalik jeruji.

Untuk menghindari tindak pidana anak usia remaja diharapkan sensor mandiri sebagai bentuk kepekaan anak dalam mengfilter tindakan yang merugikan, tidak hanya itu peran aktif orangtua sangat dibutuhkan sebagai perisai dalam membentengi anak dari kelakuan yang menyimpang.#nilawati

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda