Cabdin VIII Sukses Gelar Sosialisasi Juknis Dana BOSL 2026 MKKS SMA/SMK/SLB se Kab Pinrang

Pinrang – MKKS SMA/SMK/SLB Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Juknis Dana BOSP Tahun 2026 pada 19 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMK Negeri 2 Pinrang ini dihadiri seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Kabupaten Pinrang.
Kegiatan dibuka oleh Kasi PSMK dan PKPLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Muhammad Hayat, NT. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP harus berpedoman penuh pada regulasi terbaru agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi Dana BOS menghadirkan Muhammad Hayat, NT bersama Wijaya dari SMK Negeri 8 Pinrang serta Safruddin dari SMA Negeri 11 Pinrang sebagai narasumber.
Ketiganya memaparkan secara komprehensif implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman pengelolaan Dana BOSP di satuan pendidikan.
Peserta mendalami komponen penggunaan Dana BOS yang meliputi BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi. Penjelasan difokuskan pada BOS Reguler seperti pengembangan perpustakaan, pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta administrasi sekolah.
BOS Kinerja diarahkan untuk peningkatan capaian standar pendidikan dan prestasi sekolah, sedangkan BOS Afirmasi diperuntukkan bagi sekolah di daerah terpencil, kurang mampu, atau memiliki kebutuhan khusus. Sosialisasi juga menekankan ketentuan pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Guru penerima honor wajib tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum menerima tunjangan profesi. Batas maksimal alokasi honorarium dari Dana BOSP ditetapkan sebesar 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta.
Tenaga kependidikan non-pendidik tidak diwajibkan memiliki NUPTK atau terdaftar di Dapodik, namun harus memiliki surat penugasan resmi dari kepala sekolah. Selain itu, dibahas pula dukungan pembiayaan untuk penguatan pembelajaran berbasis teknologi.
Dukungan tersebut meliputi penyediaan alat dan media pembelajaran, platform Learning Management System (LMS), pembelajaran remedial dan pengayaan, serta pengembangan media berbasis teknologi informasi. Sekolah diimbau untuk memprioritaskan penggunaan dana pada peningkatan akses siswa terhadap teknologi pembelajaran.
Dalam pemaparannya juga ditegaskan larangan penggunaan Dana BOSP, seperti pembangunan gedung baru, rehabilitasi berat, atau proyek konstruksi skala besar kecuali berdasarkan ketentuan khusus. Dana juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan penuh antusiasme dari para kepala sekolah. Seluruh transaksi penggunaan dana diwajibkan dilakukan secara non-tunai serta dilengkapi dokumentasi administrasi yang lengkap guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pada sesi akhir, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan juknis Dana BOSP Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Nota tersebut ditandatangani oleh Muhammad Hayat, NT selaku perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII bersama para narasumber dan perwakilan kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Pinrang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan mampu mengelola Dana BOSP Tahun 2026 secara efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pinrang. (AldhyhumascabdinpenVIII)



