Horee….Hari Ini Cair Tunjangan Profesi Guru, Silahkan Cek Rekeningnya
Guru-guru kita di Sulawesi Selatan bakal tersenyum gembira lagi. Pasalnya, dana Tunjangan Profesi Guru hari ini, Rabu (24/5 2023) cair. Proses pencairan sedang berlangsung untuk Triwulan 1 Tahap 1, dan untuk Tahap 2 dan Tahap 3, “Kalau tidak ada halangan, dua tiga hari ke depan juga sudah bisa cair,” ujar Kepala Subag Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Arfan Tahir, S.STP, M.Adm.KP, Rabu (24/5 2023).
Pencairan dana Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) untuk triwulan pertama semester satu tahun 2023 ini sebanyak 100 milyar lebih, atau tepatnya, Rp. 128.756.651.780 untuk 10.589 orang guru. Rinciannya, 427 orang untuk guru SLB, guru SMA (6.512), guru SMK (3.533) dan untuk pengawas (117). dan sisanya yang belum terbit SKTPnya masih menunggu dari Pusat.
Selain Tunjangan Profesi, kata Arfan Tahir, juga akan cair adalah Tambahan Penghasilan Guru bagi guru ASN dan PPPK dengan jumlah dana sebesar Rp. 2.160.000.000 untuk 2.880 orang.
Tambahan Penghasilan Guru ini, kata Arfan Tahir, diperuntukkan bagi guru non sertifikasi. “Kita akan membayarkan tiga bulan. Setiap bulan sebesar 250 ribu rupiah,” ujarnya.
Sementara Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil masih menunggu SK bayar dari Dirjen GTK Kemendikbudristek. Kendati demikian, persiapan administrasinya sudah berproses. “Begitu SK Bayarnya datang, kita langsung proses,” tegas Arfan Tahir.
Hal ini juga diungkapkan, Andi Thamrin, S.Sos, Pengelola Pembayaran Simbar (Sistem Pembayaran Tunjangan Profesi Guru).
Andi Thamrin mengatakan, untuk pembayaran tunjangan profesi, guru harus memenuhi persyaratan, di antaranya memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Provinsi. Sulsel, mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Di samping itu, kata Andi Thamrin, guru yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar/membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan SK mengajar. Andi Thamrin juga mengatakan, guru ASN di daerah tidak dibayarkan Tunjangan Profesinya bila yang bersangkutan meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, mendapat tugas belajar, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.#muasri