Prof Jufri Umumkan Pergub Perubahan Wilaya Kerja Cabdis di Rapat Virtual Disdik Sulsel
Di sela-sela acara rapat virtual pembahasan kondisi riil kebutuhan guru di sekolah di ruang e-Panrita Disdik Sulsel, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr Muhammad Jufri, MSi, MPsi, Psikolog menginformasikan kalau Pergub tentang usulan reposisi pembagian wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah disetujui Kemendagri, sesua surat Kemendagri Nomor 061/2305/OTDA, tertanggal 13 April 2021.
Kabar ini, kata Prof Jufri, perlu disambut gembira. Kesuksesan ini, kata pria kelahiran Jampea Selayar ini, tidak terlepas dari peran seorang Asisten III, Bapak Tautoto Tana Ranggina.
“Terima kasih pak,” ucap Prof Jufri kepada Tautoto Tana Renggina saat membuka acara Rapat Virtual yang membahas kondisi riil kebutuhan guru di raung e-Panrita Disdik Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km 10 Tamalanrea Makassar, Rabu (21/4 2021).
Pergub ini akan pergeseran beberapa kabupaten ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tertentu. Misalnya, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I meliputi Kota Makassar dengan Kab Maros, Cabdis Wilayah II meliputi Kab Gowa. Sementara Cabdis Wilayah III yang sebelumnya meliputi Kab Gowa dan Sinjai, kini sisa Kabupaten Bone.
Sementara Kab Sinjai akan bergabung dengan di Cabdis Wilayah V bersama Kab Bulukumba dan Bantaeng. Untuk Cabdis Wilayah IV yang meliputi Kab Wajo dan Soppeng, kini bertambah Kab Sidrap yang sebelumnya bergabung Cabdis VIII.
Untuk Cabdis Wilayah VI Selayar tetap tidak berubah, sama seperti Cabdis Wilayah IX Kab Pangkep dan Cabdis Wilayah XII Kab Luwu Utara dan Luwu Timur, juga tidak berubah. Demikianpun Cabdis VII Kab Takalar Jeneponto.
Cabdis yang ikut bergeser adalah Cabdis Wilayah VIII meliputi Kota Parepare, Kab Pinrang dan Barru. Demikianpun, Cabdis Wilayah X saat ini meliputi Kab Enrekang, Tana Toraja dan Toraja Utara. Sementara Cabdis Wilayah XI malah berkurang, sisa Kab Luwu dan Kota Palopo.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I : Makassar, Maros
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II : Kab. Gowa
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III : Kab Bone
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV : Kab Wajo, Soppeng dan Sidrap
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V : Kab. Bantaeng, Bulukumba dan Kab. Sinjai
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI : Kab. Kepulauan Selayar
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII: Kab Takalar dan Jeneponto
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII : Kota Parepare, Kab. Barru dan Kab. Pinrang
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX : Kab. Pangkep
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X : Kab. Enrekang, Tana Toraja dan Toraja Utara
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI : Kab Luwu dan Kota Palopo
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII : Kab Luwu Utara dan Kab Luwu Timur. # muasri
Kalau ada penerimaan guru sebaiknya guru honorer yg sudah sertifikasi dan inpassing yang bernaung di sekolah negeri pak. Karena mereka sudah lama mengabdi dan sudah memiliki sertifikat pendidik pak.???