Pembekalan Bendahara Baru: Dana BOS tidak Boleh Digunakan Sembarangan, Harus Sesuai Aturan dan Lebih Transparan

PAREPARE, – Puluhan pasangmata terpaku pada layar proyektor saat Wijaya, S.Sos, salah satu narasumber utama Pembekalan Bendahara Baru Tahun 2026, mengangkat suara untuk menegaskan aturan yang tidak bisa dinegosiasikan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kegiatan yang digelar Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VIII Barru-Parepare-Pinrang di Aula SMAN 5 Parepare pada Selasa (31/3/2026) menjadi ajang penting untuk menyamakan persepsi bagi ratusan bendahara baru dari berbagai sekolah menengah di wilayah kerja Cabdin.
“Dana BOS adalah amanah dari rakyat yang harus kita kelola dengan sebaik-baiknya. Saya tekankan sekali lagi – tidak boleh ada satupun pembelian menggunakan dana BOS yang dilakukan sembarangan. Setiap langkah harus sesuai dengan Arahan, Ketentuan, dan Standar Kerja (arkas) yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Wijaya saat membawakan materi tentang pendalaman juknis BOS 2026.
Menurutnya, aturan yang ketat ini bukanlah halangan, melainkan landasan untuk memastikan dana pendidikan benar-benar bermanfaat bagi siswa dan pengembangan sekolah.
“Kita tidak bisa membiarkan dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas, membeli buku pelajaran, atau mendukung kegiatan pembelajaran justru terbuang sia-sia atau digunakan di luar tujuan,” jelasnya dengan nada tegas namun penuh empati.
Salah satu poin krusial yang disampaikan Wijaya adalah kewajiban penggunaan Sistem Informasi Pelaporan dan Analisis Keuangan (SIPLAH) untuk seluruh proses pengelolaan dana BOS, termasuk belanja modal.
“SIPLAH bukan hanya alat bantu administrasi, tapi juga menjadi sarana untuk menjaga transparansi. Setiap transaksi akan tercatat secara detail dan dapat dipantau kapan saja – baik oleh pihak sekolah, dinas pendidikan, maupun pemerintah provinsi,” ujarnya sambil menunjukkan antarmuka sistem kepada peserta.
Ia juga menjelaskan manfaat praktis dari penggunaan sistem tersebut.
“Dengan SIPLAH, kita tidak perlu lagi repot dengan administrasi kertas yang banyak dan rawan kesalahan. Semua proses mulai dari pengajuan anggaran, pemilihan vendor, hingga pelaporan dapat dilakukan secara terpadu dan efisien,” tambah Wijaya.
Narasumber kedua, Syamsuddin., yang membawakan materi tentang aplikasi Transaksi Non Tunai (TNT) dan tata cara bayar pajak, juga memberikan paparan yang menarik dan mudah dipahami.
Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh peserta yang sebagian besar berasal dari unsur tendik non-guru dan masih dalam tahap pembelajaran.
“Saya sangat kagum dengan antusiasme teman-teman semua. Meskipun baru pertama kali menjabat sebagai bendahara dan mungkin merasa belum familiar dengan beberapa sistem, tapi saya melihat semangat belajar yang luar biasa – mulai dari bertanya secara aktif hingga berbagi pengalaman terkait tantangan yang mungkin dihadapi di sekolah masing-masing,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan aplikasi TNT akan menjadi langkah maju untuk mengurangi risiko penyimpangan dan mempercepat proses pembayaran.
“Dengan transaksi non tunai, setiap pembayaran akan memiliki jejak yang jelas dan tidak ada kesempatan untuk manipulasi data. Selain itu, kita juga harus memahami bahwa satuan pendidikan juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dengan benar,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab yang hangat, narasumber menjawab berbagai pertanyaan peserta. Salah satu menanyakan tentang cara mengatasi kendala teknis saat menggunakan SIPLAH di daerah yang memiliki akses internet terbatas.
“Kita sudah mempersiapkan solusi untuk hal tersebut. Selain menyediakan modul offline yang dapat diunduh, kami juga akan mengirimkan tim teknis untuk melakukan pendampingan langsung ke sekolah-sekolah yang membutuhkan. Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan karena kendala teknis,” jawab Wijaya dengan penuh keyakinan.
Kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 269/II/TAHUN 2026 dan Undangan Resmi Nomor 005/429/CD.WIL.VIII/DISDIK tanggal 29 Maret 2026 juga menekankan pentingnya penatausahaan laporan dana BOS yang akuntabel.
Para narasumber sepakat bahwa laporan yang baik adalah bukti dari pengelolaan yang baik.
“Jangan melihat pelaporan sebagai beban, tapi sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat. Laporan yang jelas dan akurat akan menjadi dasar untuk mendapatkan dukungan lebih besar dalam pengembangan pendidikan di masa depan,” tutupnya.(aldhyhumascabdinpenviii)



