Inspirasi

HUKUM, NETIZEN, DAN MARWAH PENDIDIKAN

Penulis Dra. Sitti Dahlia Azis – Guru Pendidikan Pancasila dan penggiat literasi

Media sosial hari ini telah menjadi ruang terbuka bagi berbagai persoalan hukum dan sosial. Peristiwa yang melibatkan aparat penegak hukum dengan masyarakat dengan cepat menyebar, memantik emosi publik, dan membentuk opini kolektif. Dalam situasi seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap hukum kerap diuji, bahkan dipertaruhkan.

Ironisnya, melemahnya wibawa hukum tidak berhenti di ruang publik, tetapi turut merembes ke dunia pendidikan. Beberapa waktu terakhir, masyarakat dikejutkan oleh kasus siswa yang mengeroyok gurunya. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah, melainkan alarm serius tentang runtuhnya nilai penghormatan terhadap pendidik sebagai penjaga akhlak dan pembentuk karakter bangsa. Padahal, Pancasila telah meletakkan fondasi yang jelas. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut setiap warga negara untuk menjunjung martabat manusia, menghormati sesama, serta menolak kekerasan dalam bentuk apa pun. Ketika guru—figur pendidik dan teladan moral—menjadi korban kekerasan, sejatinya yang terluka bukan hanya individu, tetapi nilai kemanusiaan itu sendiri.

Sebagian masyarakat merindukan masa lalu, khususnya era 1970–1990-an, ketika guru diposisikan sebagai sosok yang dihormati. Kerinduan ini bukan nostalgia romantik, melainkan ekspresi kegelisahan sosial. Bukan karena masa lalu tanpa masalah, tetapi karena terdapat kesepahaman nilai antara keluarga, sekolah, dan negara tentang pentingnya adab, etika, dan keteladanan.

Di era digital, netizen kerap mengambil peran sebagai pengawas sosial. Ketika hukum dirasakan lemah atau tidak berpihak, media sosial menjadi ruang koreksi publik. Namun tanpa literasi hukum dan etika, ruang digital mudah berubah menjadi arena penghakiman massal. Sila Keempat Pancasila mengingatkan bahwa kebijaksanaan lahir dari musyawarah, bukan dari amarah, tekanan, atau vonis sepihak.

Persoalan kekerasan terhadap guru dan krisis keteladanan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Ia berkaitan dengan pendidikan karakter yang melemah, keteladanan sosial yang memudar, serta lunturnya rasa tanggung jawab kolektif. Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa keadilan harus dirasakan semua pihak—guru dilindungi martabatnya, siswa dibina perilakunya, dan hukum ditegakkan secara adil serta manusiawi.

Sekolah memang tidak steril dari konflik sosial, tetapi harus tetap menjadi benteng nilai Pancasila. Guru perlu dilindungi kewibawaannya, siswa dibimbing karakternya, orang tua dilibatkan perannya, dan masyarakat—termasuk netizen—dituntut untuk kritis tanpa kehilangan adab.

Hukum yang berwibawa akan menumbuhkan rasa hormat. Pendidikan yang berakar pada nilai Pancasila akan melahirkan generasi yang sadar batas, berkarakter, dan bertanggung jawab. Perubahan tidak lahir dari nostalgia masa lalu, melainkan dari kesadaran bersama untuk mengamalkan Pancasila secara nyata—di ruang kelas, di ruang hukum, dan di ruang digital.**

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda