Berita

Disdik Sulsel Percepat Rekonsiliasi Dana BOSP Tahap II 2025 Jelang Pemeriksaan BPK

MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) resmi mempercepat proses rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh laporan keuangan sekolah rampung sebelum tim pemeriksa mulai bekerja.


Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan ini saat membuka acara rekonsiliasi di Gedung Guru, Senin (12/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadwalkan akan mulai melakukan pemeriksaan reguler pada awal bulan depan.
Iqbal menekankan bahwa seluruh bendahara BOSP di tingkat satuan pendidikan harus bergerak cepat menyelesaikan laporan penggunaan anggaran mereka.
“Intinya adalah awal Februari pemeriksaan BPK secara reguler sudah mulai dilakukan. Dan semua harus selesai laporan penggunaan anggaran, termasuk dana BOSP yang ada di sekolah,” tegas Iqbal di hadapan para peserta.


Pihaknya meminta seluruh sekolah untuk bersikap proaktif dan transparan dalam menyajikan data. Iqbal mengingatkan agar setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata kelola keuangan yang berlaku.
“Kita tidak mau lagi ada temuan BPK terkait pengelolaan dana BOSP. Karena model pemeriksaan dari BPK itu lebih detail lagi dalam memeriksa item dalam laporan yang dibuat,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, H. Juniar Djabbar dari tim Biro Hukum Disdik Sulsel mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, masih ditemukan sejumlah catatan yang menjadi perhatian serius, termasuk persoalan pajak.
“Kami sudah menerima LHP dan ada beberapa catatan. Termasuk akan melakukan evaluasi dari hasil temuan yang masih selalu berulang. Termasuk laporan pajak,” ujar Juniar.
Kegiatan rekonsiliasi ini direncanakan berlangsung hingga pekan depan dengan pembagian jadwal berdasarkan wilayah Cabang Dinas (Cabdinas) guna menjaga efektivitas proses:
* Pekan Pertama: Melibatkan satuan pendidikan dari Wilayah IX, X, XI, dan XII.
* Peserta Wajib: Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP dari masing-masing unit pendidikan.
Dengan percepatan ini, Disdik Sulsel berharap tata kelola keuangan pendidikan di Sulawesi Selatan semakin akuntabel dan minim dari kesalahan administratif maupun penyimpangan anggaran.#budi

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda