Sekretaris Disdik Sulsel: “Tidak Miliki SK Setda, Tapi Ada SK Bayar, Tenaga Non ASN Bisa Ikut Seleksi CPNS P3K”

Keresahan guru non ASN yang tak bisa mendaftar ikut ujian P3K karena tak memiliki Surat Keputusan (SK) Sekda terjawab sudah.
Adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Ibrahim, S.Pd.M.Pd yang baru saja mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Seleksi CPNS PPPK Jabatan Fungsional Guru pada tanggal 17-19 September 2024 di Hotel Claro Makassar membawa berita gembira.
Berita gembiranya adalah bagi tenaga non ASN yang tidak memiliki SK Setda, tapi memiliki SK Bayar bisa mendaftar ikut seleksi CPNS P3K, tegas Andi Ibrahim saat menyampai informasi ini di sela-sela verifikasi dan validasi calon pelamar PPPK di Gedung Guru Jusuf Kalla, Rabu (18/9 2024).

Andi Ibrahim merinci empat poin penting bagi calon pelamar PPPK Non ASN yang selama ini ditunggu-tunggu.
Sebelum menginformasikan kebijakan yang dibawa Andi Ibrahim, para calon pelamar PPPK, Kepala Sekolah dan Operator Sekolah sedang melakukan verifikasi dan validasi kompak bertepuk tangan. Seketika Gedung Guru riuh dengan tepuk tangan.
Empat poin penting yang diinformasikan Andi Ibrahim, yaitu:
- Tenaga Non ASN aktif dua tahun berturut-turut, dokumen yang diakui sebagai Non ASN aktif bisa SK Setda dan atau SK Bayar (SK yang ditandatangani Pejabat Eselon II)
- Tenaga Honor Ketegori 2 Aktif sampai sekarang (berdasarkan SK Setda / SK Bayar 2024)
- Database BKN aktif sampai sekarang (berdasarkan SK Setda/SK Bayar 2024), dan
- Tambahan khusus guru terdaftar di Dapodik selama 2 tahun / 4 semester berturut-turut.
Menjawab salah seorang guru non ASN yang mempertanyakan, bila tak memiliki SK Bayar, tapi ia guru penerima sertifikasi apa boleh mendaftar? “Boleh,” tegas Andi Ibrahim.
Menurutnya, yang bersangkutan masuk di poin keempat. “Mereka tidak memiliki SK Bayar, karena sudah sertifikasi, tidak mungkin ada dobel pembayaran,” ujarnya.#muasri