Berita

H. Syafruddin Terpilih Ketua MKKS SMA Provinsi Sulsel Periode 2025-2029

Kepala SMA Negeri 2 Makassar H. Syafruddin, S. Pd. M. Si, yang juga Ketua MKKS Kota Makassar terpilih menjadi Ketua MKKS SMA Provinsi Sulawesi Selatan periode 2025 – 2029.

Proses pemilihan Ketua MKKS SMA yang digelar di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar ini berlangsung lancar dan alot, Jumat malam (27/12 2024).

H. Syafruddin terpilih dengan suara terbanyak, yaitu 11 suara, sementara kandidat lainnya, yaitu Keta MKKS Kab Gowa, Islamuddin, S. Pd. M. Pd 8 suara, dan Ketua MKKS Kab Maros, Takbir, S. Pd. M. Pd dengan 0 suara.

Dari tiga nama calon Ketua MKKS SMA Prov Sulsel ini merupakan suara aklamasi dari para Ketua MKKS SMA Kabupaten Kota untuk didorong dan dipilih secara voting.

Pemilihan tiga calon ini menurut steering committee yang juga mantan Ketua MKKS SMA Prov Sulsel yang lama, Drs. Kencang Pawawoi, M. Si ini, merupakan arahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Andi Ibrahim, S. Pd. M. Pd. “Penentuan tiga kandidat ini hanya untuk mempermudah atau memperlancar kegiatan kalau ada rapat-rapat atau kegjatan di provinsi,” ujar Kencang Pawawoi yang akan memasuki purnabakhti, 31 Desember 2024 ini.

Proses pemilihan Ketua MKKS SMA yang digelar di sela-sela acara Dialog Interaktif Sekolah Andalan Bersih Narkoba yang diselenggarakan BNN Sulsel selama dua hari (27-28/12 2024) ini disaksikan Sekretaris Disdik Sulsel dan Kepala Bidang SMA, Muhammad Nurkusuma.

H. Syafruddin mengucapkan rasa syukur dan terimankasih atas kepercayaan dari teman-teman Ketua MKKS SMA Kabupaten Kota yang memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin MKKS SMA Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia mengharapkan solidaritas, sinergitas dan komunikasi senantiasa dibangun di wadah MKKS ini untuk dapat berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Sulawesi Selatan.# muasri

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda