Cabdis Wil. VIII Gelar Pendampingan ARKAS Di Parepare

Hari ini, Senin 13 Juni 2022 bertempat di UPT SMKN 2 Parepare, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, gelar kegiatan Pendampingan ARKAS untuk seluruh bendahara BOS dan Operator BOS/ARKAS SMA, SMK dan SLB Se-Kota Parepare.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Bapak Baharuddin Iskandar, S. Pd., M. Pd., didampingi Ketua MKKS SMA Bapak Drs. Muhammad Anshar Rahim, M. Pd., Bapak H. Muhammad Taha Taking, S. Pd., M. Pd., ( Kepala SMAN 4 Parepare ) dan Andy Saputra, S. Pi., ( Staf Cabdis Wilayah VIII ).
Ketua MKKS SMA yang juga Kepala UPT SMAN 3 Parepare, Bapak Drs. Muhammad Anshar Rahim, M. Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas terlaksananya pendampingan ARKAS ini.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Bapak Baharuddin Iskandar, S. Pd., M. Pd., dalam sambutannya menyampaikan agar sekolah senantiasa menyiapkan dan mengontrol SK Tim BOS Sekolah yang timnya terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara, 1 unsur guru dan 1 unsur komite serta 1 unsur orang tua/ wali peserta didik, dan setelah pendampingan ini, satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa sudah wajib menggunakan Transaksi Non Tunai dengan tetap berpedoman pada standar SIPLah, Kepala Cabang Dinas juga memberikan arahan dan penguatan terkait Implementasi Kurikulum Merdeka, IKU, IKK, IPM RPJMD Program Prioritas Gubernur.

Diakhir arahan dan sambutannya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Bapak Baharuddin Iskandar, S. Pd., M. Pd., mengingatkan agar Kepala Sekolah melakukan pra-registrasi terlebih dahulu untuk calon peserta didik baru sebelum tanggal 20 Juni 2022 dan program pendataan yang deadline yaitu, Literasi Kitab Suci Al-Qur’an, Pendataan ATS/APS serta Karya Sastra masing-masing sekolah.
Sementara itu, Narasumber/Pendamping yang berbagi Best Practice Bapak Habibi, S. Kom., ( SMKN PK 2 Pinrang ), Bambang Sodikin ( SMKN 1 Pinrang ), dan Suwarjono, S. Si., ( SMAN 10 Pinrang ) dalam materinya menyampaikan penggunaan Dana BOS harus Fleksibilitas ( penggunaan Dana BOS dikelolah sesuai kebutuhan sekolah), Efektifitas ( memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan sekolah ), Efisiensi ( mengupayakan peningkatan pembelajaran siswa dengan biaya seminimal mungkin untuk hasil yang optimal ), Akuntabilitas ( pertanggungjawaban secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan ) dan Transparansi ( penggunaan Dana BOS dikelolah secara terbuka dan mengakomodir aspirasi sesuai kebutuhan sekolah ), ketiga Narasumber juga memaparkan Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler.
#Setulus Hati, Sepenuh Jiwa, Sekuat Raga, Mencerdaskan Sulsel
#CERDASKI’ #hayat