Materi SPMB 2026 untuk SMA, SMK, dan SLB Disampaikan Secara Rinci dalam Sosialisasi di Pinrang

PINRANG,-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII menyampaikan materi lengkap terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dalam acara sosialisasi yang digelar di Kabupaten Pinrang. Kegiatan yang menghadirkan kepala sekolah serta operator dari seluruh wilayah ini bertujuan memastikan seluruh pihak memahami ketentuan dan mekanisme pelaksanaan SPMB.
Pemateri Sari Fatma, SH Paparkan Materi Lengkap SMA, SMK, dan SLB
Sari Fatma, SH, staf Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII yang menjadi pemateri utama, menjelaskan secara rinci materi untuk ketiga jenjang pendidikan, termasuk SLB yang sebelumnya hanya disampaikan oleh tim ahli. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa kebijakan SPMB untuk SLB dirancang dengan memperhatikan aspek hukum dan hak pendidikan bagi siswa disabilitas.
“Kita tidak hanya fokus pada penerimaan di SMA dan SMK, tetapi juga memastikan bahwa siswa dengan disabilitas mendapatkan akses pendidikan yang layak melalui SLB, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sari Fatma.
Untuk SMA:
– Alokasi Kuota: Jalur Domisili (35%) yang terbagi Zona I (15%) untuk jarak 0–3 km dan Zona II (20%) untuk 0–7 hingga 10 km; Jalur Afirmasi (30%) termasuk kuota khusus siswa disabilitas; Jalur Mutasi (5%); serta Jalur Prestasi (30%) yang terdiri atas Prestasi Akademik (22,5%), Non Akademik (2,5%), Keagamaan (2,5%), dan Kepemimpinan (2,5%).
– Materi Penting: Ketentuan teknis setiap jalur, sistem verifikasi berkas, prosedur pengelolaan data calon peserta didik, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pengaduan yang jelas bagi pihak yang merasa tidak diterima secara adil.
– Jadwal Pelaksanaan: Sosialisasi 02 Januari – 16 Mei 2026; pra pendaftaran 01 – 30 April 2026; pendaftaran bertahap pada 4–5 Juni (Afirmasi, Mutasi, Domisili Zona I), 17–18 Juni (Domisili Zona II), dan 25–26 Juni (Prestasi); pengumuman dan daftar ulang hingga awal Juli; MPLS 13–17 Juli 2026.
Untuk SMK:
– Alokasi Kuota: Jalur Reguler Domisili (10%); Jalur Reguler Afirmasi (25%) termasuk siswa disabilitas; Jalur Reguler Anak Guru/Tenaga Kependidikan (5%); serta Jalur Reguler Prestasi (60%) yang terdiri atas Prestasi Akademik (20%), Mitra (10%), Non Akademik (20%), dan Keagamaan sesuai ketentuan juknis.
– Materi Penting: Sama dengan SMA, dengan penekanan tambahan pada mekanisme kolaborasi dengan mitra kerja dan standar penilaian keterampilan vokasional. Bagi siswa disabilitas yang berpotensi, juga dijelaskan mekanisme penyesuaian program keahlian sesuai kemampuan.
– Jadwal Pelaksanaan: Sosialisasi 02 Januari – 15 Mei 2026; pra pendaftaran 01 – 30 April 2026; pendaftaran 25–26 Mei 2026; pengumuman 02 Juni 2026; daftar ulang 3–4 Juni 2026; MPLS 13–17 Juli 2026.
Untuk SLB:
– Alokasi Kuota: Jalur Asesmen Kebutuhan Khusus (60%); Jalur Afirmasi Keluarga Tidak Mampu (25%); Jalur Transfer dari Sekolah Reguler (10%); serta Jalur Prestasi Khusus (5%) untuk prestasi di bidang olahraga spesial, seni, atau kemampuan adaptif.
– Materi Penting yang Dijelaskan Sari Fatma:
– Ketentuan hukum terkait hak pendidikan siswa disabilitas dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam menyediakan layanan yang sesuai.
– Mekanisme penerimaan yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat disabilitas (tunanetra, tuna rungu wicara, tunagrahita, tunalaras, dan lain-lain).
– Proses asesmen oleh tim dokter, psikolog, dan guru khusus, termasuk standar verifikasi dokumen medis dan hasil evaluasi kemampuan.
– Koordinasi antara SLB dengan sekolah reguler untuk kemungkinan inklusi pendidikan atau transfer siswa sesuai kebutuhan.
– Pengaturan sistem dukungan bagi siswa berkebutuhan khusus, termasuk penyediaan alat bantu belajar dan fasilitas aksesibel.
– Jadwal Pelaksanaan: Sosialisasi dan pendataan 02 Januari – 31 Mei 2026 melalui dinas sosial, puskesmas, dan komunitas disabilitas; pra pendaftaran dan verifikasi dokumen 01 – 15 Mei 2026; pendaftaran dan asesmen 20 Mei – 10 Juni 2026; pengumuman 15 Juni 2026; daftar ulang 16–20 Juni 2026; orientasi dan adaptasi 13–17 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Hayat, NT yang membuka acara menegaskan bahwa materi yang disampaikan oleh Sari Fatma harus diimplementasikan secara konsisten untuk menjaga keadilan dan transparansi di seluruh jenjang pendidikan. “Semua jenjang pendidikan harus memberikan akses yang setara bagi setiap calon peserta didik, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan pembagian buku panduan SPMB yang mencakup ketiga jenjang pendidikan dan penandatanganan nota kesepahaman antara perwakilan dinas pendidikan dengan para peserta. (AldhyhumascabdinpenVIII)



