Daerah

Sosialisasi Juknis Dana BOSP 2026, MKKS SMA/SMK/SLB Kabupaten Barru Dalami PERMENDIKDASMEN RI Nomor 8 Tahun 2026

Barru – MKKS SMA/SMK/SLB Kabupaten Barru menggelar Sosialisasi Juknis Dana BOSP Tahun 2026 pada 19 Februari 2026. Kegiatan yang diadakan di Aula SMA Negeri 1 Barru dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Kabupaten Barru.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Syahrir Makkasau, S.Pd., MM dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII yang menangani pendidikan SMA untuk wilayah Barru, Parepare, dan Pinrang. Ia menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam terkait peraturan terbaru untuk memastikan pengelolaan dana yang tepat guna dan bermanfaat bagi dunia pendidikan di wilayah yang dipimpinnya.

Kegiatan ini membahas implementasi Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman pengelolaan dan penggunaan Dana BOSP di satuan pendidikan. Narasumber utama dalam pembahasan juknis BOS adalah Hasby, S.Pd., M.Pd yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Barru.

Peserta mendalami komponen penggunaan Dana BOS yang meliputi BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi. Penjelasan difokuskan pada rincian BOS Reguler seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta administrasi sekolah.

BOS Kinerja ditujukan untuk peningkatan capaian standar pendidikan dan prestasi sekolah, sedangkan BOS Afirmasi diperuntukkan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil, kurang mampu, atau memiliki kebutuhan khusus. Sosialisasi juga menekankan ketentuan pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Guru penerima honor harus tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, belum menerima tunjangan profesi, serta tenaga kependidikan wajib memiliki surat penugasan atau surat keputusan dari kepala sekolah. Batasan alokasi honorarium dari dana BOSP untuk sekolah negeri maksimal 20% dari total dana diterima, sedangkan untuk sekolah swasta hingga 40%.

Tenaga kependidikan non-pendidik tidak diwajibkan memiliki NUPTK atau terdaftar di Dapodik, namun harus memiliki dokumen penugasan yang sah. Selain itu, dibahas pula dukungan pembiayaan untuk penguatan pembelajaran berbasis teknologi.

Di antaranya penyediaan alat dan media pembelajaran, platform Learning Management System (LMS), pembelajaran remedial dan pengayaan, serta pengembangan media berbasis teknologi informasi. Sebagai langkah konkret, sekolah diimbau untuk memprioritaskan penggunaan dana ini pada peningkatan akses siswa terhadap teknologi pembelajaran.

Acara juga menyampaikan larangan penggunaan dana BOSP, antara lain tidak diperbolehkan untuk pembangunan gedung baru, rehabilitasi berat, atau proyek konstruksi skala besar kecuali berdasarkan ketentuan khusus. Selain itu, dana tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pembelajaran seperti perayaan yang tidak relevan, biaya keanggotaan, atau sumbangan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah pemaparan materi, diadakan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh peserta. Abdul Kadir, S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Barru mengajukan beberapa pertanyaan terkait alokasi dana untuk kebutuhan praktik kerja industri yang menjadi prioritas di sekolah kejuruan.

Semua transaksi penggunaan dana harus dilakukan secara tanpa uang tunai dan didukung oleh dokumentasi lengkap, termasuk laporan keuangan, bukti transfer, dan faktur pajak. Penggunaan dana juga harus diumumkan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan menjadi objek audit berkala oleh pihak berwenang.

Sebelum penutupan, para peserta membahas tentang program RAM (Ramadhan Andalan Mengaji) yang akan digelar secara bersama oleh seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Kabupaten Barru di bulan Ramadhan ini.
program ini mencakup hafalan surah pendek, pembelajaran sholat, zikir, serta pembelajaran dasar membaca Al-Qur’an bagi siswa yang belum lancar.
Para kepala sekolah sepakat bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kecintaan siswa terhadap pembelajaran agama dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan antar sekolah, dengan harapan dapat menjadi program tahunan yang terintegrasi dalam aktivitas keagamaan sekolah.

Akhir acara dilakukan penandatanganan nota kesepahaman yang menjadi bukti komitmen bersama dalam menerapkan juknis Dana BOSP 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah disosialisasikan. Nota tersebut ditandatangani oleh pembuka acara, narasumber, serta perwakilan kepala sekolah yang hadir.

Melalui kegiatan ini, para kepala sekolah di Kabupaten Barru diharapkan memahami juknis terbaru secara komprehensif. Pemahaman tersebut menjadi dasar dalam merencanakan dan merealisasikan Dana BOSP Tahun 2026 secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Barru. (AldhyhumascabdinpenVIII)

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda