Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Laksanakan Sosialisasi Kantin Sehat dan Penandatanganan Perjanjian Retribusi Kantin di SMKN 2 Pinrang

Pinrang – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan Kantin Sehat yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Penetapan Pengenaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Kantin) pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di SMKN 2 Pinrang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Barru, Parepare, dan Pinrang, Baharuddin Iskandar, S.Pd., M.Pd., serta diikuti oleh pengelola kantin dan perwakilan warga sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan pendidikan terkait pengelolaan kantin sekolah yang sehat, higienis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 100.3.7/8.15/CD.Wil.VIII/Disdik tentang Penetapan Pengenaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kantin SMKN 3 Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Surat perjanjian ini menjadi dasar legal pengelolaan kantin sekolah sebagai bagian dari aset milik daerah yang dimanfaatkan untuk menunjang layanan pendidikan.
Salah satu peserta kegiatan, Bahri, S.Or dari SMKN 3 Pinrang, menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan tambahan wawasan bagi pengelola sekolah.
“Dengan adanya pemahaman mengenai masalah kantin sehat ini, kita dapat menambah wawasan tentang pentingnya kesehatan di dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Baharuddin Iskandar, S.Pd., M.Pd., dalam arahannya menegaskan pentingnya perhatian terhadap kualitas gizi makanan yang dijual di kantin sekolah.
“Mari kita memahami tentang pentingnya masalah gizi, Bapak dan Ibu, yang ada di kantin sekolah kita masing-masing, karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan proses belajar peserta didik,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII berharap seluruh satuan pendidikan di wilayah kerjanya dapat mengelola kantin sekolah secara tertib administrasi, memenuhi standar kesehatan, serta mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang sehat dan aman bagi peserta didik.(aldhy)



