Opini

INDONESIAKU DALAM BINGKAI PANCASILA DAN UUD 1945

Dra. Sitti Dahlia Azis – Guru SMAN 3 Pinrang/Penggerak Literasi Daerah PLD Nasional 2025

Indonesia dibangun di atas fondasi Pancasila, dengan Sila ke-5, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” sebagai pilar utama yang mengamanatkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Naskah ini akan menguraikan secara komprehensif prinsip-prinsip fundamental yang terkandung dalam sila tersebut, serta bagaimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitusional untuk mewujudkan visi ekonomi yang berkeadilan. Selain itu, kita akan menganalisis secara kritis kesenjangan antara idealisme konstitusi dengan tantangan nyata berupa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang masih menghantui, serta memahami implikasi serius KKN terhadap upaya pencapaian keadilan sosial di Indonesia.

Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” memiliki prinsip dan nilai luhur yang sangat mendalam. Sila ini menjadi landasan bagi cita-cita bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata.

Prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya antara lain:

 * Keadilan: Menuntut perlakuan yang sama dan proporsional bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan (ekonomi, hukum, sosial, dll.).

 * Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Menjaga harmoni antara hak yang dimiliki setiap individu dengan kewajiban yang harus dijalankan.

 * Sikap Adil terhadap Sesama: Mengembangkan perilaku yang menempatkan sesuatu sesuai porsinya, tidak memihak, dan menjunjung tinggi kejujuran.

 * Gotong Royong dan Kekeluargaan: Mendorong semangat kebersamaan, saling membantu, dan menciptakan suasana kekeluargaan dalam bermasyarakat.

 * Penghargaan terhadap Hasil Karya: Menghargai usaha dan kreativitas orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan bersama.

 * Tidak Melakukan Pemerasan dan Hidup Mewah: Menjauhi sikap eksploitatif dan gaya hidup konsumtif yang merugikan kepentingan umum.

 * Bekerja Keras: Mendorong etos kerja keras untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan.

Nilai-nilai ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang secara spesifik mengatur tentang sistem perekonomian nasional. Pasal 33 UUD 1945 berbunyi:

 * Ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ini menekankan pada semangat kebersamaan dan koperasi sebagai pilar ekonomi.

 * Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Ini menegaskan peran negara dalam mengelola sumber daya vital untuk kemakmuran rakyat.

 * Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ini memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan segelintir orang.

 * Ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Ayat ini menambahkan prinsip-prinsip modern dalam pengelolaan ekonomi yang berkeadilan.

Kaitannya:

Sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 adalah dua elemen konstitusional yang saling melengkapi dan tak terpisahkan. Sila ke-5 memberikan visi dan nilai moral tentang keadilan sosial, sementara Pasal 33 UUD 1945 merupakan penjabaran konkret bagaimana visi tersebut diwujudkan dalam sistem perekonomian. Pasal 33 menjadi panduan untuk menciptakan struktur ekonomi yang menjamin kemakmuran merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan semangat keadilan sosial.

Pelaksanaan dan Realita KKN:

Pertanyaan mengenai apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan tertulis (konstitusi) sementara masih banyak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) adalah pertanyaan kritis yang sering muncul di masyarakat.

Secara teoritis, aturan tertulis dalam konstitusi (Pancasila dan UUD 1945) telah secara jelas mengamanatkan keadilan sosial dan perekonomian yang berpihak pada rakyat banyak. Namun, dalam praktiknya, keberadaan KKN menunjukkan bahwa pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi.

Mengapa KKN merupakan penyimpangan dari Sila ke-5 dan Pasal 33 UUD 1945:

 * Korupsi: Merugikan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umum. Dana yang dikorupsi sejatinya adalah hak rakyat untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan kemakmuran rakyat yang diamanatkan Sila ke-5 dan Pasal 33.

 * Kolusi: Bentuk persekongkolan atau kerja sama rahasia untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, seringkali merugikan kepentingan umum. Praktik ini menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat terwujudnya efisiensi berkeadilan dalam perekonomian.

 * Nepotisme: Pemberian posisi atau fasilitas berdasarkan hubungan kekeluargaan atau pertemanan, bukan berdasarkan kompetensi. Ini merusak meritokrasi dan menyebabkan ketidakadilan dalam akses terhadap pekerjaan atau kesempatan ekonomi, bertentangan langsung dengan prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat.

Dampak KKN terhadap pelaksanaan Sila ke-5 dan Pasal 33 UUD 1945:

 * Ketimpangan Ekonomi: KKN memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin, karena kekayaan dan kesempatan hanya berputar di kalangan tertentu. Ini sangat jauh dari cita-cita kemakmuran yang merata.

 * Menurunnya Kualitas Pelayanan Publik: Dana yang dikorupsi seharusnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, infrastruktur) menjadi tidak tersedia atau penggunaannya tidak efektif.

 * Melemahnya Kepercayaan Publik: Keberadaan KKN menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem hukum, yang pada gilirannya dapat mengikis legitimasi negara.

 * Hambatan Pembangunan: KKN menghambat investasi dan pembangunan yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua.

 * Kerusakan Moral dan Etika: KKN menormalisasi perilaku tidak jujur dan tidak adil, merusak tatanan moral dalam masyarakat.

Meskipun secara legal formal konstitusi kita sangat kuat dalam menjamin keadilan sosial, tantangan terbesar adalah implementasinya di lapangan. Pemberantasan KKN, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penanaman nilai-nilai integritas sejak dini adalah kunci untuk mendekatkan realita pelaksanaan dengan amanat Sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.

Smantiga Pinrang

Smanet Pinrang

Komunitas Guru Belajar Pinrang

Smantigatakalar

Smanenam Makassar

Komunitas Literasi Sulawesi Selatan

Pinrang, 22 Mei 2025

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda