Daerah

Sosialisasi Bahaya Narkoba Terhadap Remaja di SMAN 3 Pinrang

Penyelenggara Mahasiswa UIN Makassar 22 Februari 2024

Nara sumber

1. Iptu Baharuddin Matabila (Polsek Mattirosompe)

2. dr. Muh. Tahir (kepala Puskesmas Patobong)

Dihadiri oleh Kepala UPT SMAN 3 Pinrang, ketua Komite SMAN 3 Pinrang Mandacini Yundu, S.H dan Jurnalis SMAN 3 Pinrang Dra. Sitti Dahlia Azis, guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).

Mandacini saat membuka acara mengatakan “Dari segi Geopolitik akibat hukumnya akan menghilangkan suatu generasi jadi penanganannya khusus.”

Refky Alif Setyawan (moderator dari mahasiswa KKN UIN Makassar) “saya sangat berterima kasih kpd SMAN 3 Pinrang yang memberi kesempatan untuk mengadakan acara sosialisasi narkoba ini.”

Iptu Baharuddin “Bersyukur kita diberi kesehatan dan kesempatan mengadakan sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja. Remaja merupakan aset negara yang besar. Soekarno “… berikan saya 10 pemuda untuk dapat mengguncangkan dunia”.

Narkoba dapat menimbulkan halusinasi (UU no 5 tentang psikotropika). Obat tsb dapat menimbulkan kecanduan bila berlebihan dalam pemakaian. Sangat berpengaruh pada manusia yang menggunakannya. Dengan adanya acara ini diminta jangan sekali-kali mencoba yang namanya narkoba karena dapat mengakibatkan ketergantungan.

Bergaul dengan siapa saja tapi tekankan dalam diri tidak akan mengkonsumsi narkoba.

Penyebab ikutnya remaja mengkonsumsi narkoba

Intern: -kurangnya iman, ada rasa ego (hebat), depresi

Lingkungan: pergaulan

Dampak penyalah gunaan jenis Heroin/putao: mata merah, mual … merasa memiliki kelebihan dan merasa hebat, takut air (malas mandi).

Ganja: efeknya berpengaruh terhadap kesehatan, gangguan pikiran, jantung, depresi dan bunuh diri.

Sabu-sabu: modelnya kristal halus, ada cair. Cara pakai dibakar dan dihirup. Ada yang berupa cair disuntikkan. Ada dicampur kedalam coklat (bahan makanan).

Berbagai cara untuk menghancurkan remaja menghancurkan 1 generasi. Sedangkan generasi muda adalah pelanjut cita-cita bangsa. Kemungkinan kita akan kembali ke masa nenek moyang kita.

Ekstasi: obat sintesis. Efeknya menimbulkan halusinasi. Cocain (bubuk halus) merusak saraf. Dapat menimbulkan depresi, kecemasan sangat tinggi, hilang penciuman, kulitnya akan bintik-bintik merah.

Baharuddin Matabila selanjutnya membacakan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan Narkoba ini diantaranya bunyi UU no 35 thn 2009 pasal 111 ayat 1 “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum …. pidana paling sedikit 4 tahun. Pelanggar pasal 114 narkotika golongan 1.

dr. Muh.Tahir saat menyampaikan materi tentang narkoba,  menanggapi pencerahan Pak Baharuddin “sudah paket komplit dan siswa di sini juga tanggap”.

Dampak narkoba adalah penurunan kewarasan, ketergantungan (tidak dapat menahan diri untuk tidak mengkonsumsi).

Selanjutnya “ingatlah bahwa diri kita adalah bagian dari keluarga dan masyarakat. Dekatkan diri jepada-Nya.  Jauhkan diri dari syirik. Jangan minta bantuan kepada yang lain kecuali Allah.”

Iman: percaya kepada Allah dan menjauhi larangannya karena takut pada siksa-Nya.

Hati-hati memilih teman.

Berarani menolak perbuatan yang bermuatan dosa dengan mengatakan “tidak.” terhadap ajakan yang melanggar syariah dan hukum.

Dra. Siti Dahlia Azis di kesempatan  berbeda usai acara menyampaikan kepada siswanya “Kalian anak-anakku harapan baik untuk negara ini. Coba pikir dampak penyalahgunaan narkoba ini. Ini adalah sesuatu yang dapat  menghancurkan  bangsa. Apabila remaja sudah dilumpuhkan saraf atau kemampuan berpikirnya maka dia lebih banyak berhalusinasi, tak dapat berpikir untuk belajar, apalagi memikirkan masa depannya … keuangan keluarga menipis … maka dampaknya  lumpuh pula negara ini.” sangat miris, jangan mencoba  sesuatu yang menjadi perusak masa depan.#sda

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda