Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Monev Prakerin, BPJS Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial

PAREPARE – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Baharuddin Iskandar, memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin). Kegiatan berlangsung di Ruang Sobat Kopi, Jalan Veteran, Parepare, Selasa (21/4).
Acara ini digelar sebagai tindak lanjut surat edaran dan kebijakan pemerintah, dengan tujuan memastikan keselamatan serta hak-hak siswa selama berada di dunia industri.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepastian dan Keselamatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 mengenai tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kebijakan ini juga selaras dengan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang menekankan pentingnya perlindungan bagi peserta didik.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan,
Andi Risaldy.
Dalam pemaparannya, Andi Risaldy menjelaskan secara teknis mengenai skema perlindungan yang wajib dimiliki setiap siswa selama magang.
Menurut Andi Risaldy, setiap siswa peserta Prakerin harus terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan kepesertaan ini, siswa mendapatkan perlindungan penuh berupa jaminan jika terjadi risiko kecelakaan kerja selama di tempat industri maupun dalam perjalanan (JKK), perlindungan biaya pengobatan, hingga santunan kematian (JKM).
“Perlindungan ini sangat vital. Jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, beban tidak jatuh ke orang tua atau sekolah, karena semua ditanggung oleh program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Andi Risaldy.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan data dan pelaporan agar proses klaim dapat berjalan cepat dan lancar apabila diperlukan.
Menanggapi paparan tersebut, Baharuddin Iskandar menekankan agar sekolah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi setiap murid yang sedang menjalani masa magang.
“Kami meminta agar sekolah-sekolah memberi kepastian terkait kondisi dan kesejahteraan murid selama melaksanakan Prakerin. Kami berharap semua sekolah sudah melaksanakan mekanisme perlindungan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Baharuddin.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ini adalah bentuk tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga keselamatan peserta didik.
Sementara itu, Kepala SMK Muhammadiyah Parepare, Rusdi, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut.
“Kami siap mendukung dan berkomitmen memberikan layanan perlindungan terbaik kepada murid, baik saat di sekolah maupun saat melaksanakan kegiatan magang di industri,” tutur Rusdi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta standar perlindungan yang konsisten di seluruh sekolah binaan, sehingga siswa dapat belajar dan bekerja dalam kondisi yang aman serta terlindungi. (Aldhyhumascabdinpendwilviii)



