Rapimprov APSI Provinsi Sulawesi Selatan Bahas Persiapan Syarat Calon Ketua
Berdasarkan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), Pasal 26 ayat 2 bahwa pengurus APSI Provinsi harus melaksanakan rapat rapat salah satunya adalah Rapimprov.
APSI Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Hotel Almadera Jl Somba Opu Makassar melaksanakan kegiatan Rapimprov APSI Provinsi Yang berlangsung selama 2 ( hari) yaitu tanggal 9-10 Oktober 2021.
Adapun peserta Rapimprov APSI Provinsi Sulawesi Selatan adalah pengurus APSI Provinsi Sulawesi Selatan ditambah dengan pengurus APSI kab/kota se Sulawesi Selatan yang terdiri dari ketua dan sekretaris .
Menurut Ketua APSI Provinsi Sulawesi Selatan Drs.Achmad Ramli, SH., M.H, menyatakan bahwa kegiatan Rapimprov ini akan membahas perumusan rekomendasi APSI kepada Pemprov, dan pemerintah Kab/ Kota tentang perekrutan Calon pengawas (CAWAS), untuk dijadikan sebagai pedoman dalam seleksi Cawas tersebut. Selain itu, Rapimprov juga membahas kriteria dan persyaratan calon pengurus APSI Provinsi Sulawesi Selatan yang akan datang, selanjutnya juga dibahas tata tertib peserta musyawarah Provinsi Sulawesi sekaligus membahas naskah akademik kriteria Cawas yang memiliki kompetensi dan inovatif sehingga kelak pengawas sekolah dan madrasah mampu melaksanakan tupoksinya yaitu, sebagi pelatih (coas), pembimbing, pendamping dan pembina bagi tenaga pendidik dan kependidkan khususnya bagi kepala sekolah dan madrasah dan guru.
ketua APSI Provinsi Sulawesi Selatan berharap secara prospektif bisa lahir pengawas pengawas sekolah dan Madrasah yang handal dan memiliki kompetensi kepengawasan serta karya inovatif dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Ucapan terima kasih seluruh pengurus APSI Sulawesi Selatan serta pengurus APSI kab/kota atas kehadirannya dalam mengikuti Rapimprov sehingga kegiatan ini berlangsung dan sukses. # alimin