BeritaDaerah

Masa Belajar di Rumah, Plt Kadisdik Sulsel Tegaskan Tak Boleh Ada Kegiatan Siswa di Sekolah

Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/Mts Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan dijelaskan beberapa hal.

Salah satunya perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School sejak 20 Juni hingga 4 Juli 2019.

Poin lainnya, seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tersebut.

Di mana, Surat Edaran ini merujuk Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

“Bila ada yang kedapatan, kepala sekolah harus ditegur dan diperingati. Aktivitas di sekolah yang dibolehkan yakni PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru),” ujarnya.

Sebelumnya, Basri melakukan sidak ke SMKN 3 Gowa untuk meninjau pelaksanaan PPDB 2020.

Saat itu, Basri malah mendapati siswa yang hadir di sekolah melakukan aktivitas kerajinan. Sumber (tribun-timur.com)


Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda