Wawasan

MEKANISME PENUGASAN, PENILAIAN KENERJA DAN  PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH

Oleh: Dr. Andi Ibrahim, M.Pd. ( Pelatih Nasional Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Dosen Pendidikan Masyarakat Fakultas Ilmu Pendidikan UNM)

A. Penugasan Kepala Sekolah

Kepala Sekolah bukanlah sebuah jabatan struktur, namun Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Kepala sekolah yang dimaksudkan adalah yang memiliki kompetensi sosial, kepribadian dan profesional.

Kepala sekolah adalah guru yang diberi penugasan khusus (bukan sekadar tugas tambahan) untuk memimpin satuan pendidikan dengan fokus pada tugas manajerial, kewirausahaan, dan supervisi, bukan lagi sekadar mengajar, meskipun tetap berstatus guru, dan penugasan ini diatur dalam regulasi terbaru Permendikdasmen 7/2025. Ini adalah amanah penugasan yang utama, bukan “tugas tambahan” seperti wali kelas, dengan tanggung jawab utama mengelola seluruh aspek sekolah untuk peningkatan mutu.

Tugas Utama Kepala Sekolah:

  • Manajerial: Perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan seluruh sumber daya sekolah (siswa, guru, fasilitas, keuangan, dll.).
  • Kewirausahaan: Mengembangkan inovasi dan motivasi di sekolah.
  • Supervisi: Membimbing dan meningkatkan kompetensi guru serta tenaga kependidikan.
  • Pengembangan Mutu: Menerapkan 8 Standar Nasional

Pendidikan untuk meningkatkan kualitas sekolah

Penyempurnaan ini menghadirkan proses yang lebih inklusif dan terpadu. Berikut merupakan alur penugasan Kepala Sekolah melalui SIM KSPSTK:

0. Manajemen Kepala Sekolah  

Pada tahap ini, Dinas Pendidikan bisa melakukan penyesuaian Kepala Sekolah (KS) aktif jika memang diperlukan, sebelum membuka proses seleksi Kepala Sekolah yang baru. Penyesuaian ini dilakukan dengan memanfaatkan menu Mutasi KS di SIM KSPSTK.

Melalui rotasi ini, Dinas Pendidikan punya fleksibilitas untuk menempatkan Kepala Sekolah pada posisi yang lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah dan kompetensi individu. Tujuannya tentu untuk meningkatkan efektivitas kepemimpinan sekolah dan menyiapkan kondisi terbaik sebelum seleksi KS yang baru dimulai.

1. Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah

Pada tahap ini, Dinas Pendidikan dapat melihat dan menyusun proyeksi pemetaan kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu empat tahun sesuai dengan kebutuhan di daerah masing – masing. Pemetaan ini dilakukan dengan menganalisis berbagai faktor, seperti jumlah sekolah, Kepala Sekolah Segera/Sudah Pensiun, Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta serta perkembangan satuan pendidikan di wilayah tersebut. Dengan data yang akurat, dinas dapat merencanakan pengisian posisi kepala sekolah secara lebih terstruktur dan antisipatif, sehingga memastikan ketersediaan calon yang kompeten sesuai kebutuhan. 

2. Pengusulan Pelatihan BCKS (Proses Reguler) / Pengusulan BCKS (Proses Non-Reguler)

Setelah Dinas Pendidikan menyelesaikan pemetaan kebutuhan sekolah, tahap selanjutnya adalah membuat pengumuman atau undangan BCKS untuk mengikuti seleksi. Pada tahap ini, Dinas dapat memulai proses seleksi dengan membuka pendaftaran dan menetapkan estimasi waktu pelaksanaan seleksi. 

3. Seleksi Administrasi

Setelah melakukan Pengusulan dengan melakukan pembukaan Seleksi Kepala Sekolah yang telah menerima undangan wajib mengunggah seluruh berkas persyaratan melalui Ruang GTK. Dinas Pendidikan kemudian melakukan verifikasi dan validasi (verval)administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen untuk menentukan kelulusan peserta ke tahap berikutnya. Berkas yang diverifikasi meliputi:

  1. Hasil Penilaian Kinerja (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir dan dapat dihitung dari sebelum menjabat sebagai Guru PPPK)
  2. Surat Keterangan (SK) Pengalaman Manajerial (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir) Khusus PPPK lampirkan juga bukti pengalaman kerja.
  3. Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir)
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (masih berlaku, diterbitkan maksimal 6 bulan terakhir) 5. Pakta Integritas

4. Seleksi Substansi

Peserta yang telah lulus Seleksi Administrasi akan mengikuti Seleksi Substansi melalui SIM Seleksi Substansi yang terintegrasi dengan SIM KSPSTK. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota akan menetapkan Tempat Seleksi Substansi (TSS) sebagai lokasi pelaksanaan tes sesuai kewenangannya

5. Pelatihan Calon Kepala Sekolah

Bakal Calon Kepala Sekolah yang telah lulus Seleksi Substansi akan mengikuti Diklat Pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) yang dilaksanakan secara daring dan luring. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional yang diperlukan sebagai kepala sekolah. 

6. Penugasan Kepala Sekolah 

Peserta yang telah lulus pelatihan berhak ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Daerah. Penetapan penugasan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kinerja setelah menerima rekomendasi Peserta dari tim pertimbangan.

Selain alur utama penugasan kepala sekolah, Dinas Pendidikan dapat:

  1. Mengajukan Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian

Negara (Pertek BKN) selama proses seleksi berlangsung

  • Melaksanakan mutasi bersamaan dengan proses penugasan atau seleksi kepala sekolah melalui sistem SIM KSPSTK

Pengajuan Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN) merupakan proses permohonan persetujuan teknis dari

Badan Kepegawaian Negara yang diperlukan untuk penugasan sementara kepala sekolah dan penetapan pejabat pelaksana tugas, khusus bagi kepala sekolah yang berstatus sebagai pejabat.

Sistem SIM KSPSTK juga menyediakan fasilitas terpadu untuk melakukan berbagai proses manajemen kepala sekolah, termasuk mutasi antar satuan pendidikan, pengangkatan kepala sekolah baru, dan seleksi calon kepala sekolah, semuanya dapat dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu platform. 

Penugasan Kepala Sekolah pada uraian  tersebut di atas adalah penugasan secara reguler, berikut dapat dilihat perbedaannya: 

1. Penugasan Kepala Sekolah Reguler

Jalur Reguler adalah mekanisme utama dan standar yang digunakan untuk menugaskan kepala sekolah dalam kondisi normal, di mana stok guru yang memenuhi kualifikasi penuh masih mencukupi di daerah tersebut. 

  • Urutan Proses: Calon kepala sekolah mengikuti seluruh rangkaian seleksi administrasi, seleksi substansi, serta wajib mengikuti dan lulus Diklat/Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) terlebih dahulu sebelum Surat Keputusan (SK) penugasannya diterbitkan. 
  • Persyaratan Pangkat: Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memiliki pangkat minimal Penata, Golongan Ruang III/c. 
  • Masa Jabatan: Berlaku selama 4 tahun untuk satu periode. Kepala sekolah reguler dapat diperpanjang penugasannya hingga maksimal 2 periode (total 8 tahun) secara berturut-turut jika evaluasi kinerjanya berkategori minimal “Baik”. 
  • Ketentuan Mutasi: Kepala sekolah reguler dapat dirotasi atau dimutasi ke satuan pendidikan lain setelah memenuhi masa kerja minimal 2 tahun di sekolah induknya. 

2. Penugasan Kepala Sekolah Non-Reguler

Jalur Non-Reguler adalah mekanisme transisi atau darurat khusus yang dibuka jika suatu wilayah mengalami krisis atau kekosongan stok guru yang lulus pelatihan BCKS, sehingga posisi kepala sekolah definitif berisiko kosong terlalu lama. 

  • UrutanProses: Kebalikan dari jalur reguler, kandidat guru pada jalur ini ditugaskan terlebih dahulu sebagai kepala sekolah, baru kemudian diwajibkan mengikuti pelatihan kepegawaian. 
  • Relaksasi Persyaratan: Pemerintah memberikan kelonggaran administrasi guna mengatasi kekosongan jabatan:
    • Bagi PNS: Diperbolehkan mendaftar dengan pangkat lebih rendah, minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).
    • Bagi PPPK: Cukup memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun.
  • Kewajiban Pasca-Penugasan: Kepala sekolah non-reguler wajib mengikuti dan lulus Pelatihan BCKS paling lambat 1 tahun setelah resmi menjabat. 
  • Batasan Masa Jabatan: Penugasan hanya diberikan terbatas selama 1 periode saja (4 tahun). 
  • Konsekuensi Hukum: Mereka tidak dapat diperpanjang ke periode kedua atau dipindahkan ke sekolah lain sebagai kepala sekolah apabila terbukti gagal lulus atau tidak mengikuti Pelatihan BCKS dalam masa transisi tersebut. Status kepegawaian mereka otomatis diturunkan kembali menjadi guru biasa. 

Berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 pada Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan ditegaskan bahwa, “Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasannya sebagai Kepala Sekolah berakhir. Jadi yang dihitung adalah penugasan terakhirnya bukan jumlah periode penugasannya. Walaupun jumlah periodenya lebih dari 2 periode, tetap yang dihitung adalah penyelesaian penugasan yang sementara dijalani.

Dalam rangka mengatasi terbatasnya Guru yang telah menempuh pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, maka oleh Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dapat menugaskan Kepala Sekolah melalui Jalur Non-reguler dan wajib melaksanakan Pelatihan BCKS minimal 1 tahun setelah penugasan. Berkenan dengan ini pada Tanggal 25 September 2025 Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK menerbitkan Surat No. 1615/B3/GT.03.00/2025 Tentang: Himbauan Penyelesaian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dengan rilis data SIM KSPTK per tanggal 03 Oktober 2025, jumlah Plt Kepala Sekolah secara nasional sebanyak 40.472. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 2.342. Lebih lanjut disampaikan dalam surat tersebut, bahwa dihimabu kepada Daerah yang saat ini masih menugaskan Guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah untuk segera mengangkat kepala sekolah definitif berasal dari guru yang memenuhi persyaratan sesuai  ketentuan pasal 7 ayat (1) Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Namun sampai saat ini masih banyak daerah yang belum melaksanakan himbauan tersebut. 

B. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Mekanisme penilaian kinerja kepala sekolah adalah proses evaluasi tahunan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikanatau Tim Kinerja (biasanya Pengawas Sekolah). Proses ini  dinilai melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan menilai tiga komponen utama:praktik kinerja, pengembangan kompetensi, danperilaku kerja.  

Berikut adalah tahapan mekanisme penilaian kinerja kepala sekolah:

1. Tahap Perencanaan

  • Kepala sekolah menyusun sasaran kinerja di awal periode.
  • Perencanaan diselaraskan dengan Rapor Pendidikan.
  • Kepala sekolah memilih indikator peningkatan kinerja.

2. Tahap Pelaksanaan

  • Kepala sekolah menjalankan program yang telah direncanakan.
  • Dilakukan observasi praktik kinerja dan diskusi tindak lanjut.
  • Pengawas/Tim Kinerja melakukan pemantauan dan pembinaan. 

3. Tahap Penilaian

Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Kepala Dinas yang dibantu oleh pengawas sekolah dengan prosedur yang terintegrasi  secara digital melalui fitur Flatfform Merdeka Mengajar (PMM). Predikat Kinerja akan masuk dalam sistem informasi kepegawaian (E-Kinerja BKN)

  • Penilai memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti dukung.
  • Penilaian mencakup evaluasi praktik kinerjadan perilaku kerja.
  • Penilai memberikan rekomendasi predikat kinerja. Predikat kinerja kepala Sekolah; Sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang.

4. Tahap Evaluasi dan Tindak Lanjut

  • Hasil penilaian dikirimkan kepada kepala sekolah.
  • Evaluasi digunakan sebagai bahan refleksi dan pengembangan diri.
  • Menjadi dasar untuk penghargaanatau rencana tindak lanjut pembinaan

C. Mekanisme Pemberhentian Kepala Sekolah

Mekanisme pemberhentian kepala sekolah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, di mana usulan pemberhentian diproses oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIM KSPSTK dan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara. Proses ini berlaku untuk sekolah negeri maupun yayasan dengan prosedur dan alasan yang jelas. 

Alasan Pemberhentian Kepala Sekolah

Kepala sekolah dapat diberhentikan karena beberapa alasan berikut: 

  • Masa tugas selesai: Periode penugasan telah berakhir sesuai ketentuan maksimal dua periode (8 tahun).
  • Batas usia pensiun: Mencapai batas usia pensiun guru yang berlaku.
  • Pelanggaran disiplin: Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
  • Kinerja buruk: Hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”.
  • Berhalangan tetap: Tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.
  • Atas permintaan sendiri: Pengunduran diri secara sukarela dari posisi kepala sekolah, dengan melampirkan bukti otentik (misal:

Lanjut Pendidikan melampirkan bukti dari PT)

  • Jabatan lain: Diangkat pada jabatan fungsional lain atau jabatan struktural.
  • Alasan lain: Dikenai sanksi pidana berkekuatan hukum tetap atau meninggal dunia.  

Mekanisme pengusulan pemberhentian melalui sistem kepegawaian meliputi langkah-langkah berikut: 

  • Penyusunan usulan: Dinas Pendidikan atau yayasan menyusun dokumen usulan pemberhentian.
  • Pengajuan SIM KSPSTK: Operator mengunggah dokumen pendukung seperti surat usulan PPK dan alasan pemberhentian ke dalam sistem.
  • Verifikasi BKN: BKN melakukan verifikasi dokumen melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut).
  • Penerbitan SK: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian berdasarkan rekomendasi BKN. 

Upaya Hukum Keberatan

Pejabat yang diberhentikan secara sepihak dan tidak menerima keputusan dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa: 

  • Keberatan administratif: Mengajukan keberatan kepada pejabat atau badan yang mengeluarkan keputusan.
  • Banding administratif: Mengajukan banding kepada instansi atasan dari yang mengeluarkan keputusan pemberhentian.
  • Peradilan TUN: Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika upaya administratif ditolak. ***

(Dr. Andi Ibrahim, M.Pd.
Pengembang Model Pendidikan (BP PAUD Dikmas.
Ketua Program Guru Penggerak (BBGP Sulsel Kemdikbudristek), Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Pelatih Nasional Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), Dosen Pendidikan Masyarakat Fakultas Ilmu Pendidikan UNM)

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda