Daerah

Kacabdis Wil. VIII Serukan Keseragaman Penatausahaan Laporan Dana BOS Tahap I 2022 di Rakor

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Baharuddin Iskandar, S. Pd., M. Pd., saat memberi sambutan di Rapat Kordinasi Penatausahaan Laporan  BOS Tahap I Tahun 2022 yang diselenggarakan di eDotel SMKN 2 Pinrang, pada Hari Selasa Tanggal  21 Juni 2022.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Bapak Baharuddin Iskandar, S. Pd., M. Pd.,  seluruh bendahara SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Pinrang, Perwakilan Kota Parepare ( SMAN 5 Parepare dan SMKN 3 Parepare) serta perwakilan dari Kabupaten Barru ( SMAN 1 Barru dan SMKN 1 Barru )

Materi Rakor, Evaluasi  dan Menyamakan Persepsi Dalam Penyusunan Laporan Dana BOS Tahap I Th. 2022  ( Wijaya, S. Sos., SMKN 8 Pinrang ), Sosialisasi Penginputan  Dengan Menggunakan Aplikasi RKAS ( Suwarjono, S. Pd., SMAN 10 Pinrang ) dibantu oleh Muhammad Irwan, S. Pd., ( SMAN 5 Parepare ).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Bapak Baharuddin Iskandar, S. Pd., M. Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh peserta rakor dan meminta agar tata naskah persuratan untuk diseragamkan sesuai Pergub. No. 76 Tahun 2018.

Kegiatan ini sebagai upaya mengantisipasi pelaporan Dana BOS sebelum tim pemeriksa datang agar bendahara tidak panik pada saat tim melakukan monitoring,  evaluasi dan pemeriksaan, Kacabdis., menambahkan.

Lebih lanjut Kacabdis, yang telah menulis banyak buku ini juga menyampaikan harapannya agar program-program prioritas Gubernur segera ditindaklanjuti disatuan pendidikan masing-masing.

Laporan Gerakan Literasi Kitab Suci Al-Qur’an agar di update secara berkala setiap 3 bulan, sekolah yang tidak mengirim data  LKS dan Karya Sastra untuk mengikuti pelatihan khusus yang akan dilaksanakan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, begitu pula dengan Implementasi Kurikulum Merdeka agar semua sekolah segera mendaftar dan menerapkan IKM ini disekolah masing-masing.

Perahu besarnya ada di IKU, IKK, IPM,  RPJMD Provinsi Sulawesi-Selatan. Kacabdis, mengingatkan.

Sekedar diketahui, kegiatan Rapat Kordinasi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional, Penyelenggaraan Anak Usia Dini, BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan serta Bagian 3 Pasal 43 Ayat 2 Berbunyi :  Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

#Setulus Hati, Sepenuh Jiwa, Sekuat Raga, Mencerdaskan Sulsel.

#CERDASKI’

#hayat

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda