Di Hadapan Tim Penilai Dupak, Ini Arahan Sekretaris Disdik Sulsel
Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) menjadi moment krusial bagi para pejabat fungsional termasuk guru dan pengawas sekolah untuk memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Penilaian terhadap profesionalitas guru yang diukur melalui satuan angka kredit, diajukan oleh para guru dalam bentuk DUPAK.
Dalam rangka pemenuhan regulasi penyesuaian dan penetapan angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat bagi guru dan pengawas sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum melaksanakan Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Periode April 2023, Rabu (30 November 2022) hingga Jumat (2 Desember 2022).
Sebanyak 871 berkas DUPAK, 754 berkas DUPAK di antaranya berasal dari 12 Cabang Dinas Pendidikan yang membawahi 24 Kabupaten / Kota di Sulawesi Selatan, dan 117 berkas DUPAK lainnya berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten (Bone, Wajo, Pangkep, dan Luwu Timur), telah disiapkan untuk dinilai oleh 19 orang Tim Penilai yang diketuai oleh Drs. H. Hasanuddin, M.Pd.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Guru Jusuf Kalla Disdik SulSel ini, dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum Disdik SulSel, Muhammad Hazairin, SH., MH. dan Abdul Samad, SE. (Koordinator Panitia).
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Harpansa P., MM. dalam arahannya menyampaikan bahwa Penilaian DUPAK adalah kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun untuk memenuhi syarat pengusulan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional. Namun yang menjadi catatan bahwa kegiatan ini sangat berbeda dengan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya terkait dengan tempat dan suasana. Hal tersebut dikarenakan oleh keterbatasan anggaran sehingga ada beberapa kegiatan yang dikondisikan pelaksanaannya.
Selanjutnya Sekdis mengajak kepada Tim Penilai untuk bekerja maksimal karena ini adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Kendati demikian, Sekdis juga mengingatkan bahwa tugas pokok tim adalah mengajar. Beliau berharap agar kedua tugas dan tanggung jawab tersebut berjalan seiring. Jangan sampai konsentrasi lebih fokus pada kegiatan ini sementara tugas pokok di sekolah terabaikan. Waktu harus dikondisikan. Tegasnya.
Terkait dengan kegiatan ini apapun yang menjadi rekomendasi dan keputusan tim penilai, pihaknya dapat menerima karena tentunya proses penilaiannya sudah dilakukan secara obyektif dan hasil kerja terbaik. Pungkasnya. # salmansalam