Berita

Ingin Link dan Super Match, SMKN 4 Bone Jalin Kerjasama PT IKI Makassar

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Bone melakukan sinergitas dengan PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Makassar. Jalinan sinergitas ini diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesapahaman atau Memorandum of Standing (MoU) antara Kepala SMKN 4 Bone, Andi Faisal, SPd.MPd dengan H Ansyarif Khalid selaku Sekretaris Perusahaan yang disaksikan Hj Yusni Ermita Saleh selaku Manager SDM PT IKI Makassar, bertempat di Jl Galangan Kapal No. 31 Makassar, Selasa (28/12 2021).

Andi Faisal mengatakan MoU dengan PT IKI Makassar ini  untuk program Keahlian Teknik Pengelasan, bertujuan dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang link and match dengan industri.

Ia berharap penandatanganan MoU ini dapat terjadi kerjasama yang baik, antara PT IKI dengan SMKN 4 Bone dalam hal penyelarasan kurikulum yang berbasis industri, pemagangan siswa dan guru di Industri seerta memprioritaskan siswa SMKN 4 Bone untuk diterima bekerja di PT IKI Makassar.

Dengan MoU ini pula, Andi Faisal berharap terjalin link dan super match antara sekolah dengan industri di SMKN 4 Bone.

Lebih rinci, Andi Faisal mengatakan, ruang lingkup MoU antara SMKN 4 Bone dengan PT IKI Makassar, antara lain, penyelarasan kurikulum berbasis kompetensi sesuai kebutuhan industri, pengembangan sarana dan prasarana praktik, penyediaan guru dan/atau instruktur tamu dari industri, kesempatan praktik kerja industri bagi siswa SMKN 4 Bone.

Perjanjian kerjasama ini juga, kata Andi Faisal, memberi kesempatan pemagangan industri bagi guru sesuai program keahlian, uji kompetensi dan sertifikasi, memberi kesempatan dan prioritas kerja bagi alumni, dan kerjasama dalam rangka pengembangan SDM, baik dengan para pihak maupun dengan anak perusahaan yang dimiliki.

Yang unik dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, yaitu para pihak menjamin untuk tetap mematuhi prinsip 4 No’s, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih, baik dalam bentuk uang atau bentuk lainnya), No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku), dan No Luxurious Haspitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan). # muasri

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda