Sekretaris Disdik Sulsel Ajak Kepala Sekolah di Rakor MKKS SMA Pangkep Untuk Kompak dan Menjaga Kebersamaan
Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran di satuan pendidikan tidak boleh main-main dan tidak boleh mengaku paling jago atau paling hebat di antara yang lainnya.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Ibrahim, S. Pd. M. Pd saat memberikan sambutan pada kegiatan pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se Kabupaten Pangkep, (28/12 2023).
Hadir mendampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Kabupaten Pangkep, Jumain, S. Pd, MM, Ketua MKKS SMA Kabupaten Pangkep, Abd. Asis, S.Pd.M.Pd.
Andi Ibrahim mengatakan, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan Pendidikan.
Saat ini, lanjutnya, untuk menjadi kepala sekolah seorang guru harus memiliki sejumlah syarat, baik untuk satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang diselenggarakan Masyarakat.
Penanggung Jawab Guru Penggerak Sulsel ini mengemukakan, persyaratan menjadi kepala sekolah dapat ditemukan pada pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Berdasarkan pasal tersebut, kata Andi Ibrahim, untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memenuhi persyaratan antara lain, kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat guru penggerak, pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1 Golongan III/b bagi ASN dan Guru Ahli Pertama bagi guru P3K.
Pada kesempatan tersebut, Andi Ibrahim juga memaparkan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Pengangkatan kepala sekolah atau mutasi kepala sekolah, menurut Andi Ibrahim, harus melewati mekanisme yang telah ditentukan.
Karena itu ia mengingatkan kepada para kepala sekolah untuk tidak percaya begitu saja bila ada informasi mutasi atau pelantikan kepala sekolah yang disebarkan oleh oknum tertentu, yang sengaja membuat keresahan di kalangan satuan pendidikan di Sulawesi Selatan.
“Saya juga heran acap kali ada beredar informasi, sedikit-sedikit ada mutasi, sedikit-sedikit ada pelantikan kepala sekolah, hal ini membuat keresahan di satuan pendidikan,” ujar Andi Ibrahim.
Mutasi itu, kata alumni IKIP dan UNM ini, ada mekanismenya, ada tahapannya. Tidak begitu saja, tegasnya. Pengangkatan calon kepala sekolah, kata Andi Ibrahim, dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, yang terdiri atas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, Dewabn Pendidikan dan Pengawas.#muasri