SMAN 6 Sidrap Bentuk Tim BOS dan Penyusunan RKAS Tahun 2021
Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler.
Setelah keluar Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah reguler Permen Dikbud No. 6 Tahun 2021 SMAN 6 Sidrap lansung merespon dengan menindak lanjuti aturan tersebut.
Pada hari Senin (1/3/2021) SMA Negeri 6 Sidrap melaksanakan kegiatan Pembentukan Tim BOS tahun 2021 sekaligus dilanjutkan penyusunan RKAS tahun 2021 yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepsek SMAN 6 Sidrap Rustan Jalil, S.Pd., Pengawas Satuan SMAN 6 Sidrap Muhammad Alimin, S.Pd., M.Si dan Pengurus Komite SMAN 6 Sidrap Sukri SE.
Rustan Jalil S.Pd, pelaksana Kepala sekolah SMAN 6 Sidrap menyatakan dalam pengelolaan dana BOS SMA Negeri 6 selama menjabat pelaksana kepala sekolah sudah 2 LHP dari Bawasda Alhamdulillah tidak ada temuan. Olehnya itu saya sangat berterima kasih kepada seluruh warga sekolah atas dukungan dan kerjasama khususnya kepada pengawas sekolah dan komite sekolah atas bimbingan dan pembinaannya sehingga penggunaan dan pengelolaan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis.
Ketua Komite SMAN 6 Sidrap Sukri, SE sangat mengapresiasi apa yang dilakukan warga SMAN 6 atas prestasinya dalam mengelola sekolah khususnya dalam pengelolaan keuangan. Muhammad Alimin, S.Pd., M.Si, sebagai Pengawas Sekolah SMAN 6 Sidrap berpesan bahwa dalam pengelolaan dana BOS 2021 jangan lepas dari petunjuk Tekhnis pengelolaan dana BOS dan transparan serta akuntabel, ujarnya. # alimin