Daerah

Disdikbud Sidrap Adakan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan RKS Dana BOS Reguler 2021

Juknis BOS 2021 kembali diperbarui dengan Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidrap  melakukan Sosialisasi Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler serta pendampingan penyusunan RKAS tahun 2021 bagi sekolah di Kab. Sidrap tingkat SD dan SMP yang berlangsung di Hotel Grand Sidney Pangkajene Kab. Sidrap  yang pelaksanaannya mulai hari Senin tanggal 8 – 13 Maret 2021 yang dibuka  oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Sidrap A. Muhammad Faisal Bahruddin SH. M.Si yang di dampingi oleh sekretaris Disdikbud Kab. Sidrap  Drs Baharuddin Sa’na., M.Pd, Kabid Pendidikan Dasar  Alihu S.Pd, dan Manajer Dana BOS Kasi Kesiswaan dan pembinaan Karakter Disdikbud Kab.Sidrap H.Sirajuddin ,SE, serta semua kepala Sekolah dan Bendahara BOS dua kecamatan yaitu Kecamatan Pitu Riase dan Kecamatan Pituriawa.

Kepala Disdikbud Kab. Sidrap saat dikonfirmasi menyatakan dengan keluarnya Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler maka perlu diberikan pemahaman kepada satuan pendidikan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan dana BOS Reguler 2021, jika di tahun 2020  dalam pengelolaan Dana BOS ada kesalahan maka di tahun 2021 jangan terulang lagi dan kami berharap tahun 2021 pengelolaan dana BOS Reguler di satuan pendidikan tidak ada kesalahan lagi dalam penggunaan, harapnya. # alimin

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda