Talk show di PEKASI SMAN 3 Pinrang; ‘Penanggulangan Kenakalan Remaja dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Hari ini, 15 Desember 2022, jadwal acara di ruang Digital SMA Negeri 3 Pinrang. Pemateri hadir tepat waktu dan diterima oleh Kepala UPT SMAN 3 Pinrang Abdul Wahid, S.Pd., M.Pd. Dra. Sitti Dahlia Azis mendapat mandat untuk mendampingi bapak polisi dari polsek Kecamatan Mattirosompe, Pinrang. Hadir pada kesempatan ini Waka Polsek Mattirosompe Iptu Bustan Tarika, Kanit Binmas Ipda Baharuddin Matabila dan Babinsa Patobong Edy.
Siswa-siswi adalah generasi penerus cita-cita bangsa sangat disayangkan jika terkontaminasi oleh penyalahgunaan narkoba.

Latar belakang penyalahgunaan narkoba adalah berasal dari faktor diri sendiri, seperti keegoan atau ingin dianggap hebat dan faktor keluarga seperti misalnya broken home.
“Anak-anak harus hormat kepada orang tua kami dari kepolisian hanya bisa memberikan pencerahan dalam upaya perlindungan dari kejahatan narkoba kami tidak bisa berbuat apa-apa karena ada juga undang-undang perlindungan anak. Jadi dibutuhkan kesadaran apa yang kami sampaikan ini baik dari segi dampak negatifnya maupun sanksinya itu butuh kesadaran pribadi.” Iptu Bustan menjelaskan.
Narkoba membayangi para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Efeknya membuat lesu kelihatan ngantuk berarti di sini sudah merusak pikiran. Remaja senang berhalusinasi. Halusinasi adalah angan-angan terlalu tinggi pikiran melayang-layang seolah-olah benar berada di alam nyata, apa yang dia lakukan karena mampu melakukan sesuatu sesuai dengan khayalan.

Generasi Harapan bangsa, pergunakan waktu dengan baik guru itu sudah disumpah punya niat untuk memperbaiki kalian peserta didiknya. Buang jauh-jauh hal-hal yang bisa menghalangi kesuksesan meraih ilmu.
Kita harus paham bahwa narkoba meracuni saraf merusak pikiran dan masa depan. Waktu terbuang hanya untuk berkhayal. anak-anakku ingin dikatakan mengikuti perkembangan zaman padahal kendaraan yang anda tumpangi itu adalah salah. Malah menjerumuskan.
Teknik pengedar narkoba adalah menembak anak yang kreatif dan aktif atau bisa juga masuk ke anak yang kena bully. Narkoba diedarkan atau diberikan secara gratis (dengan mentraktir 1 sampai 2 kali) lalu pengedar ini menghindar. Ketika narkoba itu meresap ke dalam diri seseorang maka Sudah ketagihan dan akan berusaha mencari dan membeli.
Ancaman hukuman bagi pengedar pemakai dan yang membantu pengedaran narkoba: maksimal 4 tahun penjara untuk pemakai sebenarnya pemakai di sini adalah korban tapi tetap dihukum karena adanya pemakai maka ada penjual dan pengedar.
Pengedar hukumannya 4 tahun ke atas.
Era digital dan kemajuan iptek harus dibarengi dengan kekuatan imtaq namun terkadang tuntutan. Ini tantangan bagi seorang pendidik terutama yang berada dalam sekolah penggerak untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.”ujar Sitti Dahlia Azis, guru Pendidikan Pancasila di SMAN 3 Pinrang yang hari ini mendampingi (menjadi MC) 3 anggota Polsek Mattirosompe.
“Kami guru berupaya memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan anak-anakku, karena kita sudah menggunakan kurikulum merdeka. Semua siswa kita pahami sebagai individu dan tagihan yang kita berikan sesuai dengan kemampuannya mereka tuntas dan naik kelas tapi apakah kita ingin lulus dari sekolah ini dengan hanya nilai 70-an? Siswa tentu malu dan guru mata pelajarannya juga baper (memikirkan). Kita adalah sekolah penggerak dengan slogan SMANTAP.” ucap Sitti Dahlia sambil menunjuk tulisan yang ada di belakang siswa. Serentak siswa berseru “Sekolah MAju iNovaTif dAn Prestisius.” Coba ulang dan siswa serentak mengulang dan melanjutkan yel yel “Bergerak, menggerakkan, berbagi dan berkolaborasi.”
Memang tantangan semakin besar karena pemantauan itu tidak seperti zaman 80-an saat ini semuanya dengan mudah diakses lewat online. Solusinya tingkatan iman dan taqwa kemudian perlu adanya partisipasi warga masyarakat sekolah LSM dan kita semua sebagai satu kesatuan yang utuh. #sda