Daerah

Pertemuan Rutin MGMP Bahasa Indonesia SMA/MA Parepare Bahas Penulisan Soal Ujian Sekolah

Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia SMA/MA Kota Parepare melaksanakan pertemuan rutin dengan agenda penyajian materi tentang penulisan soal ujian sekolah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lamacca UPT SMAN 4 Parepare yang dihadiri oleh Pembina MGMP Bahasa Indonesia, H. Muh. Taha Taking, S.Pd., M.Pd., Ketua MGMP, Khairil, S.Pd., M.Pd., dan para anggota MGMP yang merupakan guru-guru bahasa Indonesia dari berbagai SMA/MA di Kota Parepare.

Tampil sebagai narasumber kegiatan, Muzakkir Damir, S.Pd., M.Pd., yang juga merupakan penulis soal Asessmen Kompetensi Minimum (AKM) Literasi Kemendikbud. Dalam paparannya, beliau menyampaikan tentang mekanisme pengembangan bank soal yang dilakukan pada Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) Kemendikbud.

Menurutnya, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam kegiatan pengembangan bank soal yaitu: penulisan kisi-kisi, penulisan soal, analisis kualitatif, perakitan dan pengetikan soal, ujicoba soal, analisis kuantitatif, soal baik/revisi/jelek, kemudian lahirlah bank soal.

Lebih lanjut Muzakkir menjelaskan bahwa kisi-kisi berisi informasi yang dapat dijadikan pedoman untuk menulis atau merakit soal. Menurutnya, kisi-kisi soal ujian sekolah harus memenuhi persyaratan mewakili kurikulum yang akan diajukan, komponen-komponennya rinci, jelas, dan mudah dipahami, serta indikator soal harus jelas dan dapat dibuat soalnya sesuai dengan bentuk soal yang telah ditetapkan.

Muzakkir juga menjelaskan tentang kaidah penulisan soal ujian sekolah bentuk plihan ganda. Menurutnya, ada tiga kaidah yang wajib diperhatikan dalam penulisan soal PG yaitu kaidah materi, kaidah konstruksi, dan kaidah bahasa. Selain itu, beliau juga menkankan hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penulisan soal yaitu soal tidak boleh menyinggung suku, agama, dan ras serta soal tidak boleh bermuatan politik, pornografi, kekerasan, dan bentuk lainnya yang dapat menimbulkan efek negatif atau dapat menguntungkan atau merugikan kelompok tertentu.

Kepala SMAN 4 Parepare, Taha Taking, selaku perwakilan MKKS menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Ujian Sekolah. Menurut Taha, dalam juknis dijelaskan bahwa satuan pendidikan diminta melaporkan perencanaan moda pelaksanaan ujian sekolah kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk dirangkum dan diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid Pembinaan SMA paling lambat tanggal 25 Februari 2021. # muzakkirdamir

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda