Opini

Uang Panaik: Antara Adat, Gengsi, dan Kemudahan Menikah Menjaga Tradisi, Meraih Rida Ilahi, Membangun Keluarga yang Sakinah

Oleh: Dra. Sitti Dahlia Azis

Pernikahan bukan sekadar pertemuan dua insan, melainkan penyatuan dua keluarga yang membawa harapan, tanggung jawab, dan doa untuk kehidupan bersama. Dalam masyarakat Bugis-Makassar, salah satu tradisi yang menyertai proses pernikahan ialah uang panaik. Tradisi ini telah lama dikenal dan menjadi bagian dari kebudayaan yang masih dipertahankan.

Namun, ketika nominal uang panaik semakin tinggi dan menjadi bahan perbincangan publik, ada pertanyaan yang layak kita renungkan: apakah tradisi yang bertujuan mendukung pelaksanaan pernikahan justru dapat menjadi penghalang bagi orang yang ingin membangun rumah tangga?

Memahami perbedaan mahar dan uang panaik

Pertama-tama, masyarakat perlu memahami bahwa mahar dan uang panaik bukanlah hal yang sama.

Dalam syariat Islam, mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan oleh suami dalam perkawinan. Bentuk dan nilainya dapat beragam sesuai kesepakatan, kemampuan, serta ketentuan syariat. Mahar tidak harus bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, uang panaik merupakan bagian dari adat Bugis-Makassar yang berkaitan dengan pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, terutama untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pernikahan. Praktik dan kesepakatannya dapat berbeda antarkeluarga.

Karena kedudukannya berbeda, uang panaik tidak seharusnya dipahami sebagai mahar dalam syariat. Adat boleh dipelihara, tetapi pemahaman agama juga perlu diluruskan agar keduanya tidak tercampur.

Ketika nominal menjadi penghalang

Persoalan muncul ketika uang panaik tidak lagi dibicarakan berdasarkan kemampuan dan kesepakatan, tetapi dijadikan ukuran kehormatan keluarga atau kemapanan calon suami.

Ada keluarga yang mungkin menetapkan nominal tinggi sebagai cara terselubung untuk menolak lamaran. Akibatnya, calon pasangan yang telah saling mengenal dan memiliki niat baik untuk menikah dapat kehilangan kesempatan hanya karena tidak mampu memenuhi tuntutan finansial.

Jika hal ini terus dibiarkan, dampaknya bukan sekadar kandasnya sebuah hubungan. Tekanan tersebut dapat mendorong sebagian pasangan mengambil keputusan tergesa-gesa, termasuk memilih silariang atau kawin lari, yang kemudian dapat memunculkan persoalan baru bagi kedua keluarga.

Di sisi lain, perempuan yang belum menikah juga kerap menghadapi stigma sosial. Sebutan lado, yang dalam lingkungan tertentu digunakan untuk menyebut perempuan yang belum menikah pada usia yang dianggap sudah waktunya, dapat menambah beban psikologis dan sosial.

Padahal, belum menikah bukanlah aib. Perempuan bukan barang yang diberi harga, dan kehormatan seseorang tidak ditentukan oleh besar kecilnya uang panaik.

Kemewahan pesta dan tekanan sosial

Pernikahan adat Bugis-Makassar memiliki nilai kebersamaan yang patut dihargai. Persiapan pesta melibatkan keluarga dan tetangga, mulai dari menyiapkan bahan makanan hingga membantu berbagai keperluan menjelang hari pelaksanaan. Gotong royong, silaturahmi, dan kepedulian sosial merupakan nilai yang layak dipertahankan.

Akan tetapi, kebersamaan itu perlu dibedakan dari perlombaan kemewahan.

Ketika uang panaik yang tinggi diikuti tuntutan pesta besar, pakaian mahal, perlengkapan mewah, dan hidangan berlimpah demi menjaga gengsi, keluarga lain dapat merasa harus mengikuti standar yang sama. Padahal, kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda.

Keluarga yang mampu tentu boleh merayakan pernikahan dengan meriah selama tidak melanggar ketentuan agama dan tidak menimbulkan mudarat. Namun, kemewahan tidak sepatutnya dijadikan ukuran keberhasilan pernikahan, apalagi mendorong keluarga yang kurang mampu berutang atau mengorbankan kebutuhan jangka panjang.

Pemberitaan tentang uang panaik bernilai fantastis juga perlu disikapi secara bijaksana. Kita tidak dapat menyimpulkan niat seseorang hanya dari foto atau nominal pemberiannya. Yang patut menjadi bahan refleksi ialah dampak sosial ketika kemewahan terus-menerus dipertontonkan dan berpotensi menjadi standar baru di tengah masyarakat.

Pelajaran dari pengalaman dan teladan

Pada 1999, saya pernah mengalami sendiri bagaimana uang panaik menjadi bagian penting dalam pembicaraan keluarga. Permintaan sebesar Rp20 juta saat itu tergolong tinggi di lingkungan saya. Permintaan tersebut bahkan dimaksudkan sebagai penolakan secara tidak langsung. Namun, pihak laki-laki menyetujuinya.

Pengalaman itu menjadi salah satu pengingat bahwa angka yang disebutkan dalam sebuah lamaran tidak selalu mencerminkan keseluruhan persoalan. Ada latar belakang keluarga, pertimbangan pribadi, dan konsekuensi kehidupan yang tidak terlihat dalam sebuah pesta.

Di sisi lain, saya juga mendengar kisah sebuah pernikahan yang memberikan perspektif berbeda. Dalam proses lamaran, keluarga perempuan tidak menetapkan nominal uang panaik. Ayah memberikan ruang kepada putrinya untuk menentukan pilihan setelah beberapa lamaran sebelumnya belum mendapat respons.

Calon mempelai laki-laki diketahui pernah belajar di Gontor, menghafal 25 juz Al-Qur’an, dan aktif memberikan tausiyah di masjid. Pernikahan itu berlangsung dengan menjaga prinsip yang diyakini kedua keluarga, termasuk pengaturan tamu laki-laki dan perempuan secara terpisah.

Kisah tersebut bukan berarti pendidikan agama atau jumlah hafalan Al-Qur’an semata-mata menjamin keberhasilan rumah tangga. Akhlak, tanggung jawab, kematangan, dan kesesuaian kedua calon tetap perlu diperhatikan. Namun, pengalaman itu memperlihatkan bahwa proses menuju pernikahan dapat lebih berfokus pada kesiapan dan kesepakatan, bukan semata-mata pada nominal uang.

Mengarahkan adat kepada kemaslahatan

Jika keluarga memiliki kemampuan finansial yang besar, tidak ada salahnya menyelenggarakan pesta sesuai kemampuan dan kesepakatan. Akan tetapi, akan lebih bermakna apabila sebagian rezeki juga digunakan untuk membantu anak yatim, memberi makan fakir miskin, atau mendukung pendidikan anak-anak yang membutuhkan.

Misalnya, keluarga yang mampu dapat memilih menyisihkan sebagian hartanya untuk kegiatan sosial. Hal itu bukan kewajiban menetapkan nominal tertentu, melainkan bentuk kepedulian agar kebahagiaan pernikahan turut dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas.

Kita tidak perlu menghapus adat untuk memperbaikinya. Yang diperlukan ialah keberanian mengevaluasi kebiasaan yang memberatkan, membuka ruang musyawarah, serta mengutamakan kerelaan kedua calon mempelai.

Orang tua berhak menyampaikan pertimbangan dan harapan, tetapi hendaknya tidak menjadikan uang panaik sebagai alat untuk menutup kesempatan menikah tanpa menyampaikan alasan yang sebenarnya. Sebaliknya, calon pasangan juga perlu bersikap jujur tentang kemampuan dan kesiapan mereka membangun rumah tangga.

Penutup

Uang panaik merupakan bagian dari adat yang memiliki konteks sosial dan budaya. Namun, adat hendaknya menjadi sarana mempererat hubungan keluarga, bukan menjadi beban yang mempersulit pernikahan.

Mari kita luruskan pemahaman masyarakat: mahar adalah kewajiban dalam syariat, sedangkan uang panaik merupakan bagian dari tradisi yang perlu dibicarakan secara bijaksana. Keduanya tidak seharusnya dicampuradukkan.

Pesta boleh meriah, tetapi kehidupan setelah pesta jauh lebih panjang. Kemewahan mungkin dikenang dalam foto dan pemberitaan, tetapi tanggung jawab, kasih sayang, dan kebaikanlah yang dibutuhkan dalam perjalanan rumah tangga.

Adat dijaga, syariat dipahami, perempuan dihargai, dan pernikahan dipermudah.

Sebab, kemuliaan sebuah pernikahan bukan semata-mata terletak pada besarnya pemberian, melainkan pada kesiapan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta menghadirkan manfaat bagi sesama.(*)

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda