Cabdis Wilayah X Gelar Sosialisasi Juknis BOS Tahun 2022 Via Virtual

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud No.2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2022.
Bahwa Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar penggunaan Dana BOS ini sesuai sasaran, tidak melenceng dari mekanisme, prosedur dan regulasi yang ada, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan dan pengelolaan Dana BOS disekolahnya masing-masing.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sulawesi-Selatan ini dilaksanakan hari ini, Jum’at Tanggal 11 Februari 2022 via ZOOM MEETING kepada seluruh Kepala dan Bendahara BOS SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Wilayah X, Pinrang, Enrekang dan Tator.

Sosialisasi yang dimulai Pukul 13.30 wita ini dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sulawesi-Selatan, Bapak Baharuddin Iskandar, S. Pd., M. Pd., sekaligus menyajikan materi Perencanaan Dana BOS 2022.
Dua pemateri lainnya yang berbagi Best Practice kepada seluruh peserta sosialisasi :
1. Arsyad, S. Pd., M. Pd., Kepala SMAN 3 Enrekang.
( Tata Laksana Pengelolaan Dana BOS 2022 )
2. Syafruddin, S. Pd., Bendahara BOS SMAN 11 Pinrang.
( Tata Laksana Pelaporan Dana BOS 2022 ).#muhayat