Disdik Sulsel dan Polda Sulsel Kerjasama Ciptakan Tertib Berlalu Lintas Bagi Siswa
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr Muhammad Jufri, MSi, MPsi, Psikolog melakukan penandatanganan Memorandum of Standing (MoU) dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda) tentang Program Pengembangan Kurikulum Keselamatan Berlalu Lintas, di Ruang e-Panrita Disdik Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km 10 Tamalanarea Makassar, Senin (6/9 2021).
Penandatangan MoU dilaksanakan oleh Prof Jufri mewakili Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, sementara dari Polda Sulsel diwakili Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Frans Sentoe, S.I.K.
Hadir menyaksikan penandatanganan MoU, Sekretaris Disdik Sulsel, H Hery Sumiharto, SE.M.Ed, Kepala UPT PTIKP, Dra Hj Andi Hidayati, MSi, Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum, Muhammad Hazairin, SH.MH, dari Polda hadir, Kasubdit Kamsel Dirlantas, AKBP Astu, S.Sos.MH, Kasi Dikmas Dirlantas, Kompol Bagus Putut, dan Kanit Dikmas Dirlantas, AKP Mariyani, dan turur menyaksikan secara virtual, Ketua TGUPP Prof Heri Tahir, Prof Hamzah Supu, para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XII dan Kepala UPT SMA, SMK dan SLB se Sulawesi Selatan secara virtual.
Prof Jufri menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada jajaran Polda Sulsel, khususnya pada Direktorat Lalu Lintas yang berkenan membangun komunikasi dan sinergitas yang sangat baik hari ini, untuk melakukan kerjasama tentang pengembangan berlalu lintas yang akan dimasukkan dalam pembelajaran di sekolah, khususnya pada mata pelajaran PPKn.
Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman keduabelah pihak dalam memberikan pemahaman dan pengetahuan perundang-undangan Lalu Lintas dan Tata Cara Berlalu Lintas di kalangan pelajar pada jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB dalam proses pembelajaran yang diintegrasikan dalam mata pelajaran yang sesuai.
Perjanjian ini juga, kata Prof Jufri, dalam rangka menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sehingga tercipta tertib keselamatan di jalan raya dan meningkatnya kesadaran hukum bagi pelajar tentang etika berlalu lintas. # muasri