Peringatan Perdana Hari Kejaksaan RI di Usia ke-79, Kejati Sulsel Luncurkan Buku Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan upacara perdana, peringatan hari lahir Kejaksaan RI, 2 September 1945 – 2 September 2024 (Usia 79 Tahun), yang juga dilaksanakan serentak oleh lembaga adhyaksa tingkat provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia. Saat ini Kejaksaan telah berusia 79 tahun, meski demikian, upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan, pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.
Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para ahli sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan, untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun diluar negeri, terutama di Belanda.
Sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Hari Lahir Kejaksaan dan kontribusi nyata insan adhyaksa pada kemajuan Bangsa di segala bidang, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum dengan menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Kerja sama dua lembaga ini direalisasikan melalui karya buku “Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers”.
Buku ini ditulis oleh Dr. Rudy, jaksa yang juga mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara, bersama seniornya dari akademisi Fakultas Hukum Unhas, yakni Prof. Dr. Judhariksawan, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dr. Nur Azisa, Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas, dan Prof. Dr. Maskun, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unhas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH., MH. dalam kata pengantarnya memberikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Penerbit Unhas Press atas atensi, kontribusi dan kerjasama yang dihasilkan bersama Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Saya merasa bangga dan berharap output dari penulisan yang terangkum dalam buku ini, kiranya dapat dijadikan salah satu referensi sumber ide/gagasan dalam mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dalam menyongsong tantangan masa depan dan memberi warna positif proses penegakan hukum di Indonesia”, lugasnya.
Dalam sekapur sirihnya Jaksa Agung Muda Pembinaan RI Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono juga memberi apresiasi atas terbitnya buku ini dan mengharapkan agar “pers Indonesia sebagai lokomotif kemajuan bangsa, menjadi inspirasi lompatan-lompatan kemajuan, menjadi simpul perubahan di semua sektor kehidupan, serta menjadikan masyarakat, bangsa, dan negara percaya diri untuk mewujudkan kedaulatan informasi yang berkualitas, yang akurat, yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan karya-karya jurnalistik yang berkualitas dan mencerdaskan”.
Selain itu, Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers Indonesia memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun atas tenaga dan pikiran yang dicurahkan untuk mewujudkan buku ini. “Penyempurnaan hukum pers di Indonesia pada masa mendatang senantiasa terbuka dan dimungkinkan mengingat adanya dinamika situasi, kebijakan, dan peraturan yang terus berkembang, serta berharap buku ini dapat membantu dan bermanfaat bagi peningkatan literasi hukum pers di Indonesia pungkasnya”.
Buku ini juga mendapat atensi dan apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumadena, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Harianto, senior dan praktisi hukum Indonesia Dr. H. Darmono (Komite Pendidikan Eka Tjipta Foundation) dan Dr. Firdaus Dewilmar (Sekretaris Satgas Percepatan Investasi di IKN, Kalimantan Timur) yang mengharapkan agar insan adhyaksa dan pers dapat humanis bersinergi memelihara dan menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia.
Buku ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam mendorong pengembangan pemikiran hukum yang kritis dan relevan dengan perkembangan zaman.
Penulis berharap kemerdekaan pers tidak semata-mata bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun, tetapi kemerdekaan pers juga memiliki nilai moral dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Nilai moral dan tanggung jawab ini tentunya haruslah berasal dari kandungan nilai-nilai kebangsaan. Pers yang bebas sangat penting agar pers benar-benar mandiri dan profesional. Tetapi kebebasan ini bukan berarti kebebasan absolut. Oleh karena itu, selain perlunya jaminan dan perlindungan hukum, para praktisi pers (baik cetak, elektronik, online), juga perlu mengembangkan dirinya agar mampu mewujudkan kemerdekaan pers yang benar-benar demokratis, berkeadilan dan mengedepankan supremasi hukum. Mari dukung selalu kemerdekaan pers Indonesia.#