PGRI Sulsel Percayakan Dr Muhammad Nasir Urus Bantuan Hukum Guru

MAKASSAR. Dr. Muhammad Nasir, S.Pd., M.Pd., dipercaya menjadi Ketua Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Provinsi Sulawesi Selatan masa bakti 2024-2029.
Kepada media Selasa 11 Agustus 2026 mengatakan, masuk dalam kepengurusan PGRI Sulsel melalui mekanisme pengganti antar waktu, menggantikan Haeruddin, S.Pd., M.Pd.
Amanah tersebut menambah panjang kiprah Muhammad Nasir dalam dunia pendidikan dan organisasi profesi guru. Saat ini, ia menjabat Kepala UPTD SPF SMP Negeri 34 Kota Makassar.
Muhammad Nasir lahir di Bantaeng, 2 Mei 1970. Kariernya di dunia pendidikan dimulai sebagai Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri 1 Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, pada 1996-2006.
Setelah itu, ia mengabdi sebagai Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri 20 Makassar pada 2006-2016. Karier kepemimpinannya kemudian berlanjut saat dipercaya menjadi Kepala UPT SPF SMP Negeri 7 Kota Makassar pada 2016-2026.
Pada 2026, Muhammad Nasir diberi amanah sebagai Kepala UPTD SPF SMP Negeri 34 Kota Makassar.
Dari sisi pendidikan, ia menamatkan SD Negeri Inpres Lasepang pada 1984, SMP Negeri 1 Bantaeng pada 1987, dan SPG Negeri Bantaeng pada 1990.
Gelar sarjana diperoleh pada program Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia tahun 1997. Ia kemudian menyelesaikan magister Pendidikan Bahasa Indonesia pada 2005, dan meraih doktor Pendidikan Bahasa Indonesia pada 2023.
Selain aktif sebagai pendidik dan kepala sekolah, Muhammad Nasir juga memiliki pengalaman panjang dalam organisasi profesi.
Ia pernah menjadi Wakil Ketua MKKS SMP Negeri pada 2016-2018, Ketua MKKS SMP Negeri pada 2018-2020, serta Ketua Forum Sekolah Penggerak sejak 2021 hingga sekarang.
Di lingkungan PGRI, ia pernah menjadi pengurus APKS PGRI Provinsi Sulawesi Selatan periode 2021-2025. Ia juga dipercaya menjadi Ketua APKS PGRI Kota Makassar masa bakti 2025-2029.
Selain itu, Muhammad Nasir tercatat sebagai Pengurus Badan Kehormatan Guru PGRI Provinsi Sulawesi Selatan masa bakti 2025-2029 dan Pengurus Nasional Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia sejak 2021 hingga sekarang.
Pengalamannya dalam bidang pelatihan pendidikan juga cukup panjang. Ia pernah menjadi Fasilitator Nasional USAID DBE 3 Sulawesi Selatan pada 2008-2012 dan Fasilitator Nasional USAID Prioritas Sulawesi Selatan pada 2014-2018.
Sejak 2007, ia aktif sebagai Instruktur Nasional Bahasa Indonesia. Ia juga pernah menjadi Instruktur Provinsi Kurikulum 2013 pada 2014-2018 serta terlibat sebagai Kepala Sekolah Penggerak/Guru Penggerak Kemdikbudristek sejak 2021.
Muhammad Nasir juga pernah tergabung dalam Tim Monitoring dan Evaluasi Nasional Program Bermutu Kemdikbud di 75 kabupaten/kota se-Indonesia pada 2009-2012.
Di Makassar, ia kerap menjadi narasumber workshop, bimbingan teknis, dan pelatihan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Ia juga sering dipercaya menjadi juri lomba inovasi pembelajaran, pemilihan guru berprestasi, dan kepala sekolah berprestasi di tingkat kota, provinsi, hingga nasional.
Sejumlah prestasi pernah diraihnya. Pada 2012, ia meraih Juara 1 Pemilihan Guru SMP/MTs Berprestasi Tingkat Kota Makassar dan Juara 1 Pemilihan Guru SMP/MTs Berprestasi Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia juga pernah mengikuti Pemilihan Guru SMP/MTs Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2012. Pada tahun yang sama, ia meraih Juara 3 Lomba Inovasi Pembelajaran oleh Pusbangprodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada 2018, Muhammad Nasir meraih Juara 1 Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi TK, SD/MI, SMP/MTs Kota Makassar.
Pengalaman internasional juga pernah dijalaninya melalui studi tiru pendidikan dasar Pemerintah Kota Makassar ke Tokyo, Jepang, dan Singapura pada 2023.
Dengan latar belakang sebagai guru, kepala sekolah, fasilitator nasional, narasumber, dan aktivis organisasi profesi, Muhammad Nasir dinilai memiliki bekal kuat untuk menjalankan tugas di Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Sulsel.
Biro tersebut memiliki peran strategis dalam memberi pendampingan, advokasi, dan perlindungan profesi bagi guru, terutama saat menghadapi persoalan hukum, etik, dan dinamika pendidikan.(*)



