SMAN 6 Sidrap adakan Pembelajaran Ekstra Kurikuler Wajib Pramuka K 13 Secara Daring
Dengan di berlakukannya UU no 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta di tambah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, akan semakin kuat dalam pembinaan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam Peraturan Menteri No. 63 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Hal ini bila dilaksanakan dari Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah khususnya SD, SMP, SMA dan SMK tentunya akan menghasilkan karakter pramuka yang dibenarkah miliki oleh Peserta didik dari SD, SMP, SMA dan SMK.
Namun demikian bahwa Peraturan Menteri No 63 tahun 2014 sudah efektif. Satuan pendidikan sebagai pelaksanaan dari Pendidikan Kepramukaan sudah dapat terlaksana sebagai mana yang tercantum dalam Peraturan Menteri No. 63 Tahun 2014, seperti di jelaskan dalam Pasal 3: (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler, (2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. (3) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal (4) Model Reguler sebagai dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan. Jelas bahwa setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan Pendidikan Kepramukaan di satuan Pendidikan.
Berdasarkan hal itu SMAN 6 Sidrap melakukan pembelajaran kepramukaan sekaligus penilaian ekstrakurikuler wajib bagi semua siswa dengan sistem daring dengan melibatkan masing masing walikelas sebagai pendamping dan pembawa materi yang dilaksanakan pada hari Selasa 23/3/2021 yang dihadiri oleh pengawas satuan SMAN 6 Sidrap Muhammad Alimin, S.Pd., M.Si, Kamabigus SMAN 6 Sidrap Rustam Jalil S.Pd yang juga kepala UPT SMAN 6 Sidrap serta Pembina Pramuka SMAN 6 Sidrap Edil Wijaya Wijaya Wijaya Nur, S.Pd.Gr.
Dalam kesempatan ini KAMABIGUS SMAN 6 Sidrap tujuan di lakukan pembelajaran kepramukaan ini disekolah untuk menjalankan amanah dari Peraturan Menteri No. 63 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan, olehnya itu maka kami warga SMAN 6 Sidrap melakukan kegiatan ini sekaligus penilaian ekstrakuler wajib ini secara daring dengan melibatkan wali wali kelas. # alimin