Daerah

BAN S/M Provinsi Sulawesi Selatan Sosialisasi IASP 2020 Tahap 1 Tahun 2021

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan. Hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan. Sekolah dan madrasah di sini meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 telah merancang perubahan sistem akreditasi, dari perubahan paradigma berbasis kepatuhan administratif (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance).

Kerangka dasar IASP2020 diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis kepatuhan administratif maupun instrumen akreditasi yang berbasis kinerja. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020.

Dengan adanya perubahan ini, BAN S/M Provinsi Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi IASP 2020  Tahap I tahun 2021, yang berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom  pada hari Sabtu (26/6/2021) yang diikuti oleh Pengurus BAN S/M Prov. Sulawesi Selatan,  Tim IT, KPA kab/kota dan sekolah/madrasah yang jadi sasaran di bulan Juli 2021.

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Sekretaris BAN S/M Provinsi Sulawesi Selatan  Dr. Abdi M.Pd, dengan diawali dengan doa oleh Dr. Ishak Zamad pengurus BAN S/M Prov. Sulawesi Selatan.

Ketua BAN S/M Prov.Sulawesi selatan Drs. H. Burhanuddin A.Usman, M.Si. dalam  arahannya, bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk menyamakan presepsi dan memahami instrumen IASP 2020 akreditasi S/M  bagaimana cara mengungga dokumen yang perlu, dan ada dokumen yang tidak perlu diunggah, serta bagaimana sekolah/madrasah  memastikan dokumen yang disiapkan menjadi bahan untuk dilakukan penilaian oleh asesor pada saat visitasi, sebelum visitasi asesor melakukan penilaian asesmen kebutuhan IPR dan IPM sekolah/Madrasah yang ditugaskan oleh BANP, ujarnya. # alimin

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda