Daerah

Cabang Dinas Wilayah VIII Gelar Sosialisasi Penyaluran Beasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi Tahun 2026

Pinrang, 23 Juni 2026 — Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII melanjutkan rangkaian rapat kerja bagi seluruh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Pinrang.

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13.00 hingga 16.00 WITA di ruang rapat kantor Cabang Dinas, mengacu pada surat undangan bernomor 005/1124/CD.WIL.VIII/DISDIK tertanggal 18 Juni 2026.

Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah penyampaian panduan  Beasiswa Peserta Didik Kurang Mampu dan Beasiswa Peserta Didik Berprestasi Tahun 2026. Kebijakan ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/2510/DISDIK dan Nomor 188.4/2511/DISDIK tanggal 1 April 2026, sebagai upaya mendukung kelangsungan pendidikan dan memacu semangat berprestasi siswa di daerah ini.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Baharuddin Iskandar, S.Pd., M.Pd., menyampaikan penjelasan lengkap mengenai ketentuan dan mekanisme pelaksanaannya. “Bantuan ini disediakan bagi siswa yang membutuhkan dukungan ekonomi maupun yang memiliki pencapaian baik dalam pembelajaran maupun bidang lain. Besaran bantuan untuk kategori berprestasi ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per siswa per tahun, dan seluruh dana bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Calon penerima wajib memiliki rekening bank atas nama siswa sendiri agar penyaluran berjalan langsung, aman, dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia juga memaparkan jadwal tahapan kegiatan yang harus dipatuhi secara tertib. Sosialisasi dan pengumpulan data dilaksanakan pada awal bulan Juli, dilanjutkan dengan pengajuan berkas dari sekolah ke Cabang Dinas, proses verifikasi administrasi, hingga pengiriman ke tingkat provinsi. Penetapan hasil akan diumumkan pada awal Agustus, sedangkan pencairan dana dijadwalkan berlangsung mulai akhir Agustus hingga akhir Oktober 2026, dengan batas akhir penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lambat akhir November tahun ini.

Dijelaskan pula bahwa dana beasiswa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku dan alat tulis, penyediaan seragam serta perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya pengembangan bakat dan prestasi. “Kami tegaskan dengan tegas, dilarang keras melakukan pemotongan, pungutan, atau pemakaian dana untuk kepentingan lain selain kebutuhan siswa. Seluruh proses harus dilaksanakan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Baharuddin.

Menyikapi penjelasan tersebut, Munawir, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 7 Pinrang, memberikan tanggapan positif. “Bantuan ini sangat kami harapkan kehadirannya untuk meringankan beban keluarga dan memotivasi siswa agar terus berusaha meningkatkan kemampuannya. Ketentuan yang disampaikan sangat jelas dan transparan, sehingga memudahkan kami dalam melakukan pendataan dan pengusulan calon. Kami siap melaksanakan seluruh tahapan sesuai petunjuk yang telah diberikan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh satuan pendidikan di Pinrang diminta segera menyebarkan informasi ini kepada warga sekolah, melakukan seleksi secara objektif, serta melengkapi seluruh dokumen persyaratan agar penyaluran beasiswa berjalan lancar, tepat waktu, dan benar-benar bermanfaat bagi siswa yang berhak menerimanya. (Aldhyhumascabdinpendwilviii)

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda