Daerah

Pasca Sosialisasi Disdik, Cabdis 8 Perkuat Sosialisasi Beasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Parepare Barru

Parepare, 23 Juni 2026 — Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII menggelar rapat kerja bagi seluruh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dari jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kota Parepare dan Kabupaten Barru. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 08.00 hingga 12.00 WITA di ruang pertemuan kantor Cabang Dinas, berdasarkan surat undangan.

Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah penyampaian panduan teknis penyaluran dua jenis bantuan pendidikan, yaitu Beasiswa Peserta Didik Kurang Mampu dan Beasiswa Peserta Didik Berprestasi Tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/2510/DISDIK dan Nomor 188.4/2511/DISDIK tanggal 1 April 2026, sebagai upaya pemerataan akses pendidikan dan mendorong peningkatan prestasi siswa.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Baharuddin Iskandar, S.Pd., M.Pd., dalam pemaparannya menjelaskan rincian alokasi dan ketentuan bantuan tersebut. “Untuk tahun 2026, disiapkan kuota bagi 400 siswa berprestasi dari jenjang SMA dan SMK Negeri di wilayah binaan kita, dengan besaran bantuan mencapai Rp1.500.000 per siswa per tahun. Sementara beasiswa bagi siswa kurang mampu bersumber dari anggaran Provinsi Sulawesi Selatan. Syarat utamanya, setiap calon penerima wajib memiliki rekening bank atas nama siswa sendiri agar penyaluran berjalan aman dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dana bantuan ini memiliki aturan penggunaan yang jelas dan harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Dana beasiswa boleh digunakan untuk membiayai pengembangan bakat dan prestasi, membeli buku serta alat tulis, melengkapi seragam dan perlengkapan sekolah, menutupi biaya transportasi ke sekolah, serta untuk kebutuhan uang saku siswa sehari-hari.

 “Dana ini murni untuk kesejahteraan siswa. Kami tegas melarang adanya pemotongan atau pungutan dalam bentuk apapun dari pihak sekolah maupun oknum tertentu,” tegasnya.

Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan mekanisme pelaporan yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Setiap satuan pendidikan wajib melengkapi bukti syarat administrasi siswa penerima, bukti pelaksanaan sosialisasi di sekolah, berita acara pengusulan, bukti penyaluran dana, serta surat pernyataan tidak melakukan pemotongan. Sementara itu, Cabang Dinas akan melakukan verifikasi ulang, mencatat seluruh dokumen, serta mengeluarkan surat pernyataan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Para Wakil Kepala Sekolah yang hadir menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai bantuan tersebut sangat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sekaligus menjadi motivasi tambahan bagi siswa yang berprestasi agar terus mengembangkan potensinya. Sebagai tindak lanjut, seluruh sekolah diminta segera menyampaikan informasi ini kepada warga sekolah, membuka pendaftaran, serta melakukan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku agar penyaluran dapat selesai tepat waktu dan akuntabel. (Aldhyhumascabdinpendwilviii)

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda