Budaya & Sastra

STOP! BULLY & ANCAM ORANG TUA DI GROUP WA KARENA TAK IKUT MENYUMBANG BISA KENA UU ITE

Makassar– Grup WhatsApp orang tua siswa yang seharusnya jadi wadah komunikasi positif, kini sering berubah menjadi ajang perundungan. Salah satu kasus yang paling sering terjadi: orang tua dibully, diancam, bahkan dikeluarkan dari grup hanya karena tidak ikut menyumbang dana kegiatan sekolah.
Tindakan ini bukan hanya tidak beradab, tapi juga punya konsekuensi hukum.
Polanya berulang di banyak sekolah. Panitia kelas membuat penggalangan dana untuk kegiatan seperti study tour, perpisahan, atau pentas seni. Lalu ada orang tua yang dengan jujur menyampaikan di grup bahwa ia belum bisa ikut menyumbang karena alasan ekonomi atau kebutuhan mendesak.
Alih-alih mendapat pengertian, yang muncul justru chat bernada menghina: “pelit”, “tidak peduli pendidikan anak”, “tidak punya rasa memiliki”.
Di tahap berikutnya muncul unsur ancaman. Misalnya “awas ya nanti anaknya dikucilkan”, “nanti lihat saja di sekolah”, atau “jangan menyesal kemudian”.
Puncaknya, korban dikeluarkan secara sepihak dari grup oleh admin. Tanpa pemberitahuan, tanpa kesempatan klarifikasi.
“Rasanya dobel. Dipermalukan di depan umum, diancam, lalu dibuang dari grup. Anak saya juga jadi malu di sekolah,” ujar salah satu korban.
Tangkapan layar chat itu kemudian beredar dan dibaca puluhan orang tua lain. Jejak digital inilah yang bisa menjadi bukti hukum.
Dampak Hukum: 4 Pasal Valid yang Bisa Menjerat Pelaku
Grup WhatsApp adalah media elektronik. Karena itu semua isi chat, termasuk mengeluarkan anggota, tetap tunduk pada hukum.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan KUHP, pelaku bisa dijerat 4 pasal berikut:
1. UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 – Pencemaran Nama Baik.
Isi: Larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Contoh: Chat “pelit”, “tidak peduli anak” di grup 40 orang.
2. UU ITE Pasal 27B ayat 2 jo Pasal 45B – Perundungan Siber
Isi: Larangan dengan sengaja melakukan perundungan secara elektronik. Pasal baru di revisi 2024.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Contoh: Bully rame-rame, stiker mengejek, mengeluarkan korban dari grup sebagai bentuk pengucilan.
3. UU ITE Pasal 29 jo Pasal 45B – Pengancama
Isi: Larangan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Contoh: Chat “awas anakmu”, “nanti lihat saja”.
4. KUHP Pasal 310 ayat 1 – Pencemaran Nama Baik
Isi: Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal agar diketahui umum.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000. Sesuai KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023
Catatan Penting: Keempat pasal di atas merupakan Delik Aduan. Proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari korban. Screenshot chat + bukti dikeluarkan dari grup bisa jadi alat bukti.
Mengeluarkan korban dari grup memperparah dampaknya. Ini disebut “pengucilan digital”. Dampaknya:
1. Ke Korban
Korban merasa malu, tertekan, cemas, dan takut. Diancam + dikeluarkan = merasa tidak punya tempat. Ada yang sampai stres dan butuh konseling.
2. Ke Anak
Anak korban ikut kena imbas. Dijauhi teman, diejek “ortumu pelit makanya dikeluarin dari grup”, atau tidak dapat info penting dari sekolah karena ortunya dikeluarkan.
3. Ke Komunitas
Kepercayaan antar orang tua rusak. Grup yang harusnya solid malah jadi tempat saling takut dan saling menjatuhkan.
“Mengeluarkan orang dari grup karena alasan ekonomi itu bentuk diskriminasi dan pengucilan. Bertentangan dengan nilai pendidikan,” jelas seorang praktisi psikologi.
Mengapa Ini Bisa Terjadi?
3 faktor utama:
1. Merasa Kebal Hukum: Mengira grup tertutup aman.
2. Minim Literasi Digital: Tidak tahu bahwa bully, ancam, dan kick anggota bisa dipidana.
3. Budaya Pemaksaan: Menganggap sumbangan = ukuran cinta ke sekolah.
Padahal gotong royong itu sukarela. Memaksa dan menghukum yang tidak mampu justru melanggar prinsip kemanusiaan.
Pesan Penutup
Ingat, jari yang mengetik punya konsekuensi. Membully, mengancam, dan mengeluarkan orang dari grup karena masalah uang bisa berujung ke ranah hukum.
“Stop bully. Stop ancam. Stop kick. Tidak menyumbang bukan kejahatan. Tapi mempermalukan orang, itu ada pasalnya di UU ITE,” (Sri DM)

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda