Disdik Sulsel Gelar Rakor, Prof Jufri Tegaskan Para Kacabdis Untuk Tetap Bekerja Maksimal
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Rakor yang digelar di Aula Prof Ahmad Amiruddin Disdik Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10 Tamalanrea Makassar, Jumat (20/8 2021) ini dengan jumlah peserta 17 orang, yaitu 12 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XII yang dipimpin Sekretaris Disdik Sulsel, H Hery Sumiharto, SE.M.Ed, hadir memberikan pengarahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr Muhammad Jufri, MSi, MPsi, Psikolog, juga hadir memberikan materi Kepala Bidang Pembinaan GTK & Fasilitasi, H Sabri, SPd.MPd, turut hadir Kepala Subag Umum, Kepegawaian dan Hukum, Muhammad Hazairin, SH.MH, dan Kepala Subag Program, Muhammad Yusri Gazali, SPd.
Rakor diawali dengan penyerahan sejumlah Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Kepala Sekolah untuk wilayah Cabdis I, II, IX, dan XII. Juga diserahkan piagam Satya Lancana Karya Satya untuk pendidik dan tenaga kependidikan se Sulsel yang diserahkan secara simbolis dari Kadisdik Sulsel kepada masing-masing Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah yang selanjutkan akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Mengawali pengarahannya, Prof Jufri menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang berkenan hadir mengikuti Rakor secara tatap muka.
Kegiatan ini sangat penting dan strategis, katanya. Pasalnya, yang dibahas adalah sejumlah program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Seperti Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan, pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Asesmen Nasional, BPJS Ketenagakerjaan untuk guru Non ASN dan yang lainnya.
Prof Jufri mengharapkan para Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk tetap bekerja secara maksimal, kendati sudah keluar Pergup nomor 29 Tahun 2021 tentang perubahaan Pergub nomor 18 Tahun 2018, Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan.
Prof Jufri mengatakan, kepada para pejabat administrasi dan pejabat fungsional Cabang Dinas Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat pada Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Gubernur 29 Tahun 2021. # muasri