Berita

Disdik Sulsel Siap Laksanakan PPDB 2022, Cegah Pandemi, Vaksin Jadi Syarat Pendaftaran

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan siap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  tahun ajaran 2022 jenjang SMA, SMK dan SLB se Sulsel.

PPDB dijadwalkan 20 Juni 2022 dengan sistem online. Pelaksanaan PPDB akan  diselenggarakan lebih baik dari tahun sebelumnya. 

Panitia PPDB telah melakukan persiapan secara matang mulai  proses tahapan  PPDB, mekanisme, penyiapan sarana prasarana dan senantiasa serta persyaratan yang mengacu pada aturan yang berlaku dan  berasaskan transparan dan  akuntabel.

Selain itu tak kalah pentingnya, PPDB Senantiasa memperhatikan protokol kesehatan (proses), sesuai surat edaran Gubernur tentang Sekolah Siaga Pandemi Covid 19 dan Hepatitis Akut.

Guna  meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan pada Pandemi covid 19 dan Hepatitis akut,  perlu memperhatikan pelaksanaan pantauan  vaksinasi pada satuan pendidikan se Sulsel.

 “Pada PPDB tahun ini calon peserta didik tingkat SMAN, SMKN dan SLBN se Sulsel harus melampirkan hasil  vaksin. Itu menjadi salah satu persyaratan mendaftar. Hal ini tentu dimaksudkan semata nawaitu untuk kebaikan kita semua,” tutur Sekretaris PPDB Sulsel yang juga Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum Disdik Sulsel, Muhammad Hazairin, SH.MH, saat memimpin rapat Tim Helpdesk PPDB Disdik Sulsel, Selasa (14/6).

Sekaitan dengan surat edaran, pemantauan vaksinasi pada  pelaksanaan PPDB segera disosialisasikan ke seluruh stakeholder pendidikan.

“PPDB mesti berjalan dengan baik, aman dan lancar. Seluruh pihak SMA, SMK dan SLB memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi. Kepala Cabang  Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah 1 s/d 12  melakukan monitoring secara  intens dan melaporkan perkembangan secara berkala guna mendukung langkah-langkah berikutnya,” kata Hazairin.

Ia juga menambahkan, persyaratan vaksin 1 dan 2 bagi calon  peserta didik pada PPBD bersifat menyeluruh.

Sementara calon peserta didik yang karena alasan kesehatan terganggu sehingga tidak vaksin diharapkan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit (rumkit) , dokter dan pejabat berwenang.

“Persyaratan vaksin pada PPDB juga berlaku pada SMA, SMK, SLB swasta, sebagai persyaratan perpanjangan izin operasional,” kunci Hazairin. Rapat Tim Helpdesk PPDB  dihadiri Koordinator Tim Helpdesk, Dr Zulkhairil Akbar, S.STP.MSi dan Wakil Koordinator Tim Helpdesk, Andi Fachruddin, S.STP dan seluruh anggota Tim Helpdesk. # ucu/muasri

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda