Daerah

Songsong MPLS 2026. Cabang Dinas Wilayah VIII Adakan Rakor Juknis MPLS Ramah 2026 Bagi Wakasek Pinrang

Pinrang, 23 Juni 2026 — Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII melaksanakab rapat kerja khusus bagi seluruh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Pinrang.

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13.00 hingga 16.00 WITA di ruang rapat kantor Cabang Dinas, mengacu pada surat undangan bernomor 005/1124/CD.WIL.VIII/DISDIK tertanggal 18 Juni 2026.

Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Baharuddin Iskandar, S.Pd., M.Pd., menyampaikan paparan lengkap mengenai ketentuan terbaru Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026. Semua acuan ini merujuk langsung pada hasil sosialisasi resmi yang digelar Kementerian Pendidikan pada sore hari tanggal 22 Juni 2025, yang kemudian ditetapkan sebagai panduan baku pelaksanaan di seluruh satuan pendidikan se-Indonesia .

“Kebijakan ini bukan aturan baru yang dibuat sembarangan, melainkan penyempurnaan dari pusat agar MPLS benar-benar mendidik, aman, dan bermakna. Ada dua perubahan pokok yang  diterapkan: durasi pelaksanaan diperpanjang menjadi lima hari berturut-turut, dan mengikutsertakan orang tua murd untuk membangun kerja sama sejak awal,” tegas Baharuddin dalam paparannya.

Ia menambahkan, perpanjangan waktu dimaksudkan agar materi tersampaikan tuntas tanpa tergesa-gesa, sedangkan keterlibatan keluarga menjamin kesamaan pemahaman antara sekolah dan rumah.

Adapun materi inti yang disampaikan sesuai hasil sosialisasi tersebut meliputi: edukasi kesehatan jiwa, keamanan, serta pencegahan kekerasan dan perundungan; pengenalan kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan jalur pengembangan bakat; penanaman budaya sekolah serta kearifan lokal; dan sesi panduan khusus bagi orang tua tentang cara mendampingi anak serta berkomunikasi dengan pihak sekolah .

Seluruh kegiatan wajib bersifat interaktif, menyenangkan, dan dilarang keras ada unsur perpeloncoan atau tugas yang memberatkan .

Menyikapi arahan tersebut, Wahyullah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Pinrang, memberikan tanggapan positif. “Kami sangat menyambut baik aturan ini. Durasi lima hari memberi kami ruang cukup untuk menyampaikan semua materi dengan baik. Melibatkan orang tua juga sangat membantu, agar mereka paham aturan sekolah dan bisa mendukung kedisiplinan anak di rumah.

Pedoman dari Kementerian ini jelas dan terukur, sehingga kami lebih mudah menyusun rangkaian kegiatan yang benar-benar ramah dan mendidik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh sekolah di Pinrang diminta segera menyusun jadwal dan susunan acara, serta menyampaikan informasi kepada calon siswa dan orang tua paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan dimulai. Diharapkan MPLS Ramah 2026 menjadi awal yang positif dan menyenangkan bagi siswa baru di Kabupaten Pinrang.(Aldhyhumascabdinpendwilviii)

Facebook Comments
What's Your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Terdeteksi !

Maaf Matikan dulu Adblock anda