SMA Negeri 8 Luwu Timur Gelar Sosialisasi Hukum, Tekankan Pencegahan Narkoba dan Kekerasan Pelajar

UPT SMA Negeri 8 Luwu Timur menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada hari Rabu, 22 Januari 2025. Kegiatan rutin tahunan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Tindak Kekerasan Pelajar, Menyongsong Masa Depan yang Lebih Cemerlang” dan diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMA Negeri 8 Luwu Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan (indoor activity) ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para siswa mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba dan tindak kekerasan di kalangan pelajar. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala SMA Negeri 8 Luwu Timur, Drs. H. Bakhtiar, M.Si., bersama dengan Tim Cabjari Luwu Timur Wotu yang terdiri dari Dede Supriadi, Aldi, dan Wira.
Dalam sambutannya, Bapak Bakhtiar menekankan pentingnya kegiatan ini bagi pengembangan sikap peduli siswa terhadap tindakan bullying. Ia berharap melalui sosialisasi ini, siswa-siswi dapat lebih memahami dampak negatif bullying dan berupaya mencegahnya.
Kegiatan inti diisi dengan pemaparan materi mengenai hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak kekerasan yang sering terjadi di kalangan remaja. Wira, dari Tim Cabjari, memberikan materi khusus mengenai bahaya judi online dan pinjaman online. Ia berharap tidak ada siswa-siswi SMA Negeri 8 Luwu Timur yang terlibat dalam praktik perjudian online.
Selanjutnya, Dede memaparkan materi tentang bahaya tawuran di kalangan remaja dan bahaya narkotika. Ia menjelaskan bahwa banyak remaja yang terjerumus dalam tindakan tersebut dan menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari sanksi pidana, sanksi sekolah, hingga sanksi sosial. Dede juga menekankan pentingnya menghindari narkoba karena dampaknya yang sangat merusak.
Salah seorang siswi kelas XI.D, Cecilia, memberikan tanggapannya terhadap kegiatan ini. Ia menilai bahwa sosialisasi ini sangat beredukasi dan bermanfaat bagi pelajar, khususnya siswa-siswi SMA Negeri 8 Luwu Timur, dalam mencegah, menghindari, serta menanggulangi judi online, tawuran, narkotika, dan seks bebas, sesuai dengan materi yang disampaikan oleh tim kejaksaan. Cecilia juga berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan dapat mendorong lebih banyak pelajar untuk menghindari kenakalan atau tindakan kriminalitas. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan wujud komitmen SMA Negeri 8 Luwu Timur dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif, serta membekali siswa-siswinya dengan pengetahuan yang cukup untuk menghadapi berbagai tantangan di masa depan. #Humas.sman8lutim